Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Warga Bugbug Gugat Anggota DPRD Bali Purwa Arsana

Kuasa Hukum: Sulit Temukan Kata Damai

GERUDUK PN AMLAPURA: Ratusan krama Desa Adat Bugbug saat memberikan dukungan moral kepada Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, Rabu, 13 Desember 2023.

 

KARANGASEM, Balipolitika.com Belum diketahui tindak lanjut dari Polda Bali atas laporan perwakilan 2.000 lebih krama adat Desa Adat Bugbug, Karangasem, yakni I Ketut Wirnata yang mempolisikan anggota DPRD Bali merangkap Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST ke Polda Bali, Kamis, 12 Oktober 2023 lalu. 

Sebagaimana diketahui, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP dengan bukti surat tanda terima laporan polisi nomor: LP/B/858/X/2023/SPK/POLDA BALI. 

Berbeda dengan gugatan pidana yang terkesan jalan di tempat padahal terlapor I Nyoman Purwa Ngurah Arsana selaku Kelian Desa Adat Bugbug diduga kuat tidak transparan soal sewa-menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug kepada pihak lain untuk pembangunan Villa Detiga Neano Resort, gugatan perdata terhadapnya kini sedang berlangsung sejak sidang perdana digelar Rabu 22 November 2023. 

Selain I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, dua Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Ceko bernama Daniel Kriso dan David Kvasnicka secara berurutan berstatus sebagai tergugat II dan tergugat III. 

Tak hanya itu, Bantuan Hukum Karangasem Bersatu yang diberikan kuasa oleh penggugat juga menyeret Notaris dan PPAT I Kadek Joni Wahyudi sebagai turut tergugat 1, PT Detiga Neano Resort Bali sebagai turut tergugat II, PT Starindo Bali Mandiri sebagai turut tergugat III, Pemerintah Daerah Provinsi Bali cq Gubernur Bali sebagai turut tergugat IV, Majelis Desa Adat Provinsi Bali sebagai turut tergugat V, Kementerian Investasi atau BKPM cq Kepala BKPM sebagai turut tergugat VI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat VII, Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak sebagai turut tergugat VIII, Kantor ATR/BPN Kabupaten Karangasem sebagai turut tergugat IX, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai turut tergugat X.

Terbaru, lebih dari 300 ratus warga Desa Bugbug yang bersimpati pada penggugat yakni Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, Rabu, 13 Desember 2023.

I Nyoman Jelantik yang diberikan kuasa oleh krama Desa Adat Bugbug untuk menggugat secara perdata Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana bersama pihak tergugat lainnya di PN Amlapura. 

Selain memberikan dukungan moral, mereka juga ingin mengetahui langsung kebenaran terkait kasus ini, sekaligus ingin mengetahui langsung jalannya persidangan. 

“Jadi secara hukum mereka mempunyai hak untuk hadir dan mengetahui langsung persidangan,” kata Kuasa Hukum Penggugat dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, Ida Bagus Putu Agung, SH., kepada para awak media.

Pihaknya menegaskan, keluhan masyarakat Bugbug hanya ingin mengetahui kebenaran dari kasus yang terjadi saat ini, sehingga mereka sengaja turun memberikan kuasa kepada Bendesa Adat Bugbug untuk memproses gugatan kasus ini. 

Dengan kata lain, penggugat sudah mengantongi berbagai bukti dan saksi untuk membuktikan gugatan kepada Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang kini masih menjabat Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, bersama pihak tergugat lainnya. 

“Saat ini kan masih proses penunjukan mediator, sebelum jadwal mediasi di PN Amlapura,” jelasnya, seraya menegaskan sebagai kuasa hukum dari pihak penggugat merasa sangat sulit terjadinya proses mediasi yang bisa berjalan baik alias sulit menemukan kata “perdamaian”, karena masih sangat banyak warga Desa Adat Bugbug yang merasa dirugikan. 

Jelas Ida Bagus Putu Agung perdamaian lewat mediasi sangat kecil terwujud karena masyarakat Bugbug sebenarnya ingin pembuktian terhadap proses yang dilakukan oleh pihak tergugat itu sesuai prosedur atau sebaliknya.

“Jadi bukan mencari salah menang. Tapi ingin pembuktian pelaksanaan terkait sewa menyewa. Karena yang disewakan itu adalah padruwen (milik, red) desa, sehingga semua krama desa berhak tahu kebenarannya,” ujarnya. 

Akan tetapi pada kenyataannya sewa menyewa ini sebagian besar masyarakat merasa tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Untuk itulah, perlu dilakukan pembuktian benar dan tidaknya apa yang telah dilakukan Kelian Desa Adat Bugbug. 

“Jadi bukan mencari perdamaian, dan kalah menang itu tidak ada seperti itu. Hanya untuk membuktinya yang salah ini siapa? Inilah yang harus kita luruskan,” paparnya. 

Imbuh Ida Bagus Putu Agung, jika tidak tercapai kata perdamaian dalam sidang mediasi, Rabu, 3 Januari 2024 mendatang, maka kemungkinan kasus ini akan terus berlanjut. 

“Kalau memang tidak ada ketemu kata sepakat dan berdamai ya, maka kita akan terus berlanjut. Untuk menemukan kata sepakat kan masih ada waktu lagi. Tapi jika tidak ada kesepakatan dari pihak penggugat juga bisa membatalkan mediasi ini dan langsung menuju pokok perkara,” pungkasnya. 

Sementara itu, menanggapi gugatan perdata terhadap Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana bersama pihak tergugat lainnya, Tim Kuasa Hukum Desa Adat Bugbug Gede Ngurah mengakui kasus ini bermula dari persoalan penyewaan lahan milik Desa Adat Bugbug di masa kepemimpinan Kelian Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Arsana untuk pembangunan akomodasi villa atau resort yang dinilai oleh sekelompok orang tanpa persetujuan seluruh krama. 

Sementara dari pihak prajuru Desa Adat Bugbug bersikukuh bahwa proses pengambilan kebijakan penyewaan lahan tersebut sudah melalui mekanisme paruman dan sudah sesuai dengan aturan awig-awig Desa Adat Bugbug.

Jelasnya penyewaan lahan tanah milik Desa Adat Bugbug di masa kepemimpinan Kelian Adat Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Arsana sudah sesuai mekanisme dan sudah sesuai awig-awig di desa adat. 

Argumentasi bahwa penyewaan lahan itu harus mendapatkan persetujuan seluruh krama sehingga berakibat pada kebijakan penyewaan tanah desa adat yang diambil Kelian Desa Adat Bugbug dianggap bermasalah atau cacat hukum, Gede Ngurah menegaskan pemahaman tersebut keliru.

Ungkapnya pengambilan keputusan bersama dilakukan melibatkan Paruman Nayaka Desa yang sudah merupakan representasi perwakilan krama dan disepakati bersama prajuru desa adat dalam Paruman Prajuru Dulun Desa.

Penting digarisbawahi, kasus gugatan perdata antara penggugat, I Nyoman Jelantik selaku Jro Bendesa Adat Bugbug yang juga sebagai perwakilan warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, kembali menyeret nama I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST., selaku Kelian Adat Desa Bugbug sebagai tergugat I berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, pada Rabu, 22 November 2023.

Objek perkara gugatan perdata ini berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4370/DESA BUGBUG atas nama Pura Segara Desa Adat Bugbug yang saat ini masih dalam sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura yang terdaftar dalam Perkara Perdata No.255/PDT.G/2023/PN.AMP, tanggal 31 Oktober 2023 dan masih dalam proses laporan polisi No.LP/B/585/IX/2023/SPKT/POLDA BALI. 

Diketahui, penggugat sebagai Bendesa Adat Bugbug yang juga ditunjuk oleh masyarakat atau krama Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait adanya padruen (harta kekayaan) Desa Adat Bugbug yang diduga dialihkan tanpa persetujuan masyarakat Desa Adat Bugbug.

“Padruen Desa Adat Bugbug itu dialihkan tanpa melalui persetujuan krama Desa Adat Bugbug secara komunal oleh tergugat I,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, yakni Ida Bagus Putu Agung, SH., didampingi oleh Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH., I Gusti Ngurah Bayu Suta Negara, SH., I Nyoman Suyoga, SH., MH., I Wayan Sukana, SH., I Gede Astrawan Wikarma, SH., MH., Supriantama Nasution, SE., SH., MH., MBA., BKP., CFP., CMM CLA., Ph.D., DR, Sirojul Mulqi Amirudien, SH., I Gede Susila Yasa, SH., I Nyoman Kantun Suyasa SH, Sabam Antonius SH, I Putu Sukayasa Nadi SH., Rudi Hermawan, SH., dan Gede Agung Sanjaya Dwijaksara, SH. 

Dijelaskan penggugat memiliki legal standing mewakili masyarakat Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait sengketa lahan seluas 233.500 meter persegi yang tetap milik masyarakat Hukum Adat (krama desa adat) yang diduga dialihkan tanpa persetujuan mutlak dari masyarakat Desa Adat Bugbug.

“Objek perkara dalam gugatan aquo adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dengan cara melakukan perbuatan hukum menyewakan kekayaan Desa Adat Bugbug, berupa tanah pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug tanpa persetujuan dari seluruh masyarakat Desa Adat Bugbug secara komunal,” terangnya.

Menurutnya sesuai peraturan adat, yaitu Awig-Awig Desa Adat Bugbug yang berlaku hingga saat ini, perbuatan hukum atas objek sengketa lahan tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan harus atas praduen desa adat (kekayaan desa adat, red) wajib mendapat persetujuan seluruh krama Desa Adat Bugbug secara komunal yang selaras dengan prinsip-prinsip masyarakat Hukum Adat yang mengacu pada ketentuan Palet 5, Pawos 28, Angka ke-5 Awig-Awig Desa Adat Bugbug. 

Sengketa ini berawal sekitar bulan Januari 2022, penggugat diberitahukan oleh salah satu warga Desa Adat Bugbug telah terjadi perbuatan hukum sewa-menyewa sebagian dari objek sengketa seluas 20.000 meter persegi pada tanggal 30 Desember 2021 oleh tergugat I yang juga Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah disewakan kepada tergugat II dan tergugat III adalah orang asing di bawah pengawasan turut tergugat X sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi orang asing.

“Penggugat sebagai Bendesa Adat Bugbug dan juga krama yang merupakan bagian dari pemegang hak komunal atas objek sengketa belum pernah memberikan persetujuan dan ataupun menunjuk perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum sewa menyewa atas objek sengketa,” pungkasnya.

Uniknya di sela sidang perdana gugatan perkara yang dihadiri Purwa Arsana, bersama Daniel Kriso dan David Kvasnicka beserta kuasa hukumnya itu, ratusan masyarakat Desa Adat Bugbug yang hadir melakukan aksi menolak mendukung PDI Perjuangan. Sayangnya kuasa hukum Purwa Arsana Cs belum bisa diminta keterangan apapun terkait kasus ini.

Namun sebelumnya perlu diketahui, selain kasus perdata yang berkaitan dengan kasus sewa menyewa lahan untuk resort mewah yang disinyalir mencaplok area kawasan suci di Desa Bugbug, salah satu perwakilan ribuan Krama Desa Adat Bugbug, I Ketut Wirnata juga mempolisikan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST., sebagai terlapor ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/858/X/2023/SPKT/POLDA BALI.

Laporan pidana tersebut, memasuki babak baru atas polemik pembangunan resort mewah Villa Detiga Neano Resort di Desa Bugbug yang dituding oleh krama Desa Adat Bugbug berada di wilayah kesucian Pura Dang Kahyangan Bukit Gumang, Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem.

Diketahui Polda Bali telah menetapkan 16 orang tersangka perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug. Hal itu terjadi lantaran masyarakat emosi, karena tuntutan janji penutupan proyek resort tersebut tidak dipenuhi.

Bahkan Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu, 1 November 2023 dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si., 

Penyidik melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem. 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali. Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut : Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Krama Desa Adat Bugbug I Ketut Wirnata dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, yakni Ida Bagus Putu Agung, SH., didampingi oleh Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH., I Gusti Ngurah Bayu Suta Negara, SH., I Nyoman Suyoga, SH., MH., I Wayan Sukana, SH., I Gede Astrawan Wikarma, SH., MH., Supriantama Nasution, SE., SH., MH., MBA., BKP., CFP., CMM CLA., Ph.D., DR, Sirojul Mulqi Amirudien, SH., I Gede Susila Yasa, SH., I Nyoman Kantun Suyasa SH, Sabam Antonius SH, I Putu Sukayasa Nadi SH., Rudi Hermawan, SH., dan Gede Agung Sanjaya Dwijaksara, SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum yang saat ini Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem beralamat di Sekretariat Kaber, Jalan Narakusuma No.5F Denpasar Timur. Pelaporan itu dilakukan I Ketut Wirnata yang sudah ditunjuk oleh 2.000 Krama Desa Adat Bugbug, karena selama ini tidak mengetahui adanya proyek Villa Detiga Neano Resort ternyata telah menyewa tanah milik desa adat.

Purwa Arsana selaku Kelian Desa Adat Bugbug dituding telah melakukan sewa-menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug tersebut, kepada pihak lain untuk melakukan pembangunan villa. Padahal belum semua krama dari 12 banjar yang tahu dan setuju atas pembangunan tersebut sesuai dengan Palet 6 Awig-Awig lan Perarem Desa Adat Bugbug. 

Untuk itu, tindakan sewa-menyewa antara Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort dikatakan cacat prosedur. 

“Artinya secara hukum, apapun yang dilakukan, baik itu perjanjian sewa menyewa, harusnya cacat, karena dari seluruh masyarakat masyarakat Bugbug ada sebagian besar malah tidak mengetahui perjanjian tersebut. Apalagi sampai kapan dan berapa nilai kontrak sewa menyewa tanah itu? Mereka tidak ada yang tahu,” uangkapnya. 

Dijelaskan pula tanah yang disebut diserobot Purwa Arsana yang juga Anggota DPRD Bali ini, luasnya kurang lebih mencapai 1 hektar dan saat ini dibangun sebagai Detiga Neano Resort. Ida Bagus Putu Agung menyebut sebagian warga Desa Adat Bugbug tak mengetahui perjanjian tersebut.

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH., seharusnya semua masyarakat Desa Adat Bugbug mengetahui mengenai sewa-menyewa tanah tersebut. “Harusnya sesuai awig-awig, maka semua harus tahu, karena kesepakatan secara komunal, jadi 12 banjar itu harus mengetahui,” imbuhnya. 

Namun akibat ketidaktahuan itu justru menimbulkan konflik di internal Desa Adat Bugbug yang menjadi perhatian semua pihak termasuk dari DPP PEKAT Indonesia Bersatu dan PEKAT Bali. Apabila proses sewa-menyewa tanah yang dilakukan oleh Desa Adat Bugbug sesuai prosedur diyakini tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Diungkapkan pula, proses sewa-menyewa tanah yang dilakukan oleh Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort terjadi sekitar 2021. Dalam pelaporan ke Polda Bali, pelapor Wirnata sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Bali pada Selasa, 31 Oktober 2023. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!