Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

PT DEB Sebut Diri Badan Privat, Tak Kunjung Buka Studi Kelayakan Terminal LNG

BERLARUT-LARUT: PT. Dewata Energi Bersih diwakili oleh kuasa hukumnya Hendri J. Pandiangan pada persidangan sengketa informasi Kamis, 19 Januari 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Setelah pada sidang sebelumnya, Selasa, 17 Januari 2023 Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali ditegur lantaran tidak membawa dokumen yang diperintahkan oleh majelis komisioner untuk dibawa dengan alasan dokumen dikecualikan, pada Kamis, 19 Januari 2023 giliran PT. Dewata Energi Bersih yang dinilai berbelit-belit lantaran tak kunjung membuka data ke publik bahkan menegaskan diri sebagai perusahaan privat.

Sebagaimana diketahui, Pihak DKLH Bali mengaku dokumen yang dimohonkan Walhi Bali terkait Studi Kelayakan pembangunan Terminal LNG, khususnya Studi Pemipaan yang akan dilakukan di bawah Mangrove tidak dimiliki oleh DKLH Bali dan menjadi kewenangan pusat.

Namun, di satu sisi, pihak DKLH Bali mengakui memiliki dokumen Perjanjian Kerja Sama Strategis antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih terkait penggunaan lahan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG yang di mana dokumen tersebut juga tidak diberikan dengan alasan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan antar dua belah pihak, dan pihak PT. DEB tidak mengijinkan data tersebut dibuka lantaran PT. DEB mengaku perusahaan privat.

Atas jawaban tersebut, majelis komisioner kembali mengingatkan DKLH Bali agar dokumen-dokumen tersebut dibawa. Karena, kewenangan majelis komisioner untuk memutuskan apakah dokumen termasuk sebagai informasi publik atau tidak. “Kami minta seluruh dokumen tersebut dibawa dan diserahkan kepada kami”, ujar Dr.Drs I Wayan Dharma M.Si, Ketua Majelis Komisioner, Selasa, 17 Januari 2023.

Teranyar, sidang sengketa informasi antara Walhi Bali melawan PT. Dewata Energi Bersih berlanjut di Kantor Komisi Informasi Bali pada Kamis 19 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner, Dewa Nyoman Suardana S. Ag dan menghadirkan pemohon dari Walhi Bali yang dihadiri oleh Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H M.Kn dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd. Pihak termohon yakni PT. Dewata Energi Bersih diwakili oleh kuasa hukumnya Hendri J. Pandiangan.

Pada sidang sebelumnya (2 Desember 2022, red), Majelis Komisioner memerintahkan termohon untuk melengkapi dokumen guna mempelajari kedudukan hukum PT. DEB.

Pada 9 Desember 2022 dokumen terkait kedudukan hukum PT DEB sudah diserahkan ke Komisi Informasi Propinsi Bali.

I Made Juli Untung Pratama, S.H M.Kn menjelaskan pada 9 Desember 2022, pihak PT. DEB memberikan dokumen kepada Komisi Informasi Bali.

Berkas tersebut digunakan oleh PT DEB sebagai argumentasi bahwa dirinya merupakan badan privat.

Pada sidang Kamis, 19 Januari 2023, Majelis Komisioner meminta agar PT DEB juga menyerahkan Studi Kelayakan Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove di sidang selanjutnya.

“PT. DEB menyanggupi membawa studi kelayakannya di sidang selanjutnya,” ujar Untung Pratama.

Jelasnya, Walhi Bali penting mengetahui dokumen tersebut agar publik melek terhadap rencana pembangunan Terminal LNG.

Walhi Bali meminta dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG karena akan mengancam Mangrove Tahura Ngurah Rai yang terkualifikasi pohonnya Rapat, tinggi, serta sangat sensitif.

“Itu alasan kami. Apa sebenarnya yang menjadi urgensi membuat Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai?” tanyanya.

Pernyataan Kuasa Hukum PT. DEB yang mengatakan pembangunan Terminal LNG tidak akan dilakukan di Mangrove ditanggapi Untung bahwa pernyataan tersebut benar jika studi kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG dibuka.

“Oleh sebab itulah kami meminta Studi Kelayakan terkait Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dibuka ke publik,” tegas Untung Pratama.

Selanjutnya terkait dengan jawaban dari PT DEB yang menyatakan dirinya bukan badan publik, akan ditanggapi secara tertulis oleh Walhi Bali.

“Jawaban PT DEB kami tanggapi secara tertulis,” tutupnya

Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda masih berupa pemeriksaan awal. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!