Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Di-OTT, Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp10 Miliar

DALIH ADAT: Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana berpenampilan necis saat terjaring OTT di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.40 Wita dengan barang bukti Rp100.000.000.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana terjaring Operasi Tangkap Tangan alias OTT di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.40 Wita karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial AN. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. menjelaskan Ketut Riana meminta sejumlah uang sebesar Rp10.000.000.000 atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah di Desa Adat Berawa. 

“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar, red) atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah sehingga dalam prosesnya dimulai pada bulan Maret 2024 telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN, seorang pengusaha kepada KR. Yang pertama sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah, red) untuk melancarkan proses administrasi,” terang Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Selanjutnya, terang Kajati Bali pada Kamis, 2 Mei 2024, Ketut Riana meminta uang secara intensif kepada AN dengan dalih uang tersebut akan digunakan untuk urusan adat, kebudayaan, dan agama di Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Mengwi, Badung.

“Selanjutnya hari ini secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang kebudayaan, dan keagamaan oleh Saudara KR,” bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketut Riana ditangkap Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 2 Mei 2024.

“Adapun kronologis perkara ini adalah bahwa Saudara KR selaku bendesa adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh Saudara AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa,” ucap Ketut Sumedana. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!