Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Sambut 2024, Tokoh Lintas Agama Bali Sepakat Rumah Ibadah Bebas Politik Praktis

TOLAK UJARAN KEBENCIAN: Penandatangan Deklarasi Damai Umat Beragama oleh tokoh lintas agama Provinsi Bali, yakni I Nyoman Kenak (tokoh Hindu), H. Saefudin (tokoh Islam), Ni Luh Suartini (tokoh Kristen), Frater Ambrosius (tokoh Katolik), Rm Oscar Naibw (tokoh Buddha), dan Ws Adinatha, Lie (tokoh Konghuchu) di di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali serangkaian Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis, 12 Januari 2023. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Kontestasi politik Pemilu Serentak 2024 memang masih jauh. Meski demikian keriuhan dan beritas hoaks yang memiliki tendensi menyeret-nyeret agama mulai bertebaran di media sosial.

Merespons kondisi ini, pada puncak peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menjadi fasilitator penandatangan Deklarasi Damai Umat Beragama oleh tokoh lintas agama di Pulau Dewata, Kamis, 12 Januari 2023.

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menghadirkan I Nyoman Kenak (tokoh Hindu), H. Saefudin (tokoh Islam), Ni Luh Suartini (tokoh Kristen), Frater Ambrosius (tokoh Katolik), Rm Oscar Naibw (tokoh Buddha), dan Ws Adinatha, Lie (tokoh Konghuchu) dalam Deklarasi Damai Umat Beragama menyambut Pemilu Serentak 2024 tersebut.

H. Arjiman, Kepala Bagian Tata Usaha mewakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menjelaskan deklarasi damai dimaksud memuat 4 hal pokok.

Isinya berbunyi bahwa tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 Tahun 2023 menyatakan empat sikap.

Pertama, memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia.

Kedua, mengukuhkan gerakan modernisasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis.

Ketiga, menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.

Keempat, berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!