Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dewa Palguna: Pak Rektor Jangan Nunduk, Berjalanlah dengan Kepala Tegak!

KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, M.Hum. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Banyak pihak terkejut pasca penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dengan angka fantastis, yakni Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100.

Tak terkecuali Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. Kepada redaksi Antara mengaku super terkejut lantaran diundang sebagai saksi pada Kamis, 9 Maret 2023 untuk datang pada Senin, 13 Maret 2023, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 8 Maret 2023.

“Saya diundang untuk datang ke Kejati Bali tanggal 13 Maret 2023 dengan surat undangan tertanggal 9 Maret 2023 sebagai saksi dari 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Saya datang sesuai undangan tanggal 13 Maret 2023. Setelah 2 jam dimintai keterangan sebagai saksi tiba-tiba disodorkan surat penetapan sebagai tersangka tertanggal 8 Maret 2023. Saat itu proses permintaan keterangan sebagai saksi tetap berlanjut sampai selesai sampai dengan jam 17.30. Begitu keluar dari ruangan penyidik, ratusan wartawan ternyata sudah menunggu saya. Terjadilah ekspose besar-besaran dari media bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” jelas Antara ditemui langsung beberapa waktu lalu. 

Antara mengaku luar biasa terkejut lantaran 5 audit terhadap Unud sebelumnya tidak ditemukan masalah keuangan. Audit dimaksud dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Dikti, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik.

Dengan tegas Antara mengatakan telah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku dan khusus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 masuk lewat satu rekening di bawah pengawasan sejumlah pihak.

Diwawancarai awak media terkait status tersangka yang disandang Rektor Unud, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, M.Hum menggarisbawahi asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. 

“Saya sih menanggapinya biasa-biasa saja gitu. Dalam pengertian harusnya ini ditanggapi sebagai kasus yang biasa. Ditanggapi sebagai kasus yang biasa dalam pengertian bahwa sebagaimana layaknya kasus-kasus yang lain yang serupa. Masyarakat itu harus biasa kita didik dengan asas yang paling pokok dalam acara pidana itu, yaitu asas praduga tidak bersalah, the presumption of innocence,” ungkap Dewa Palguna dalam wawancara dengan awak media.

Sebagai orang Unud, Dewa Palguna mengaku sangat berkepentingan membuka tabir terkait kasus yang menyorot institusi tempatnya sehari-hari bekerja.

“Bukan membela kesalahan loh, tetapi menegakkan prinsip praduga tak bersalah. Itu penting buat saya supaya juga masyarakat mengerti. Ya kalau memang nanti Bapak Rektor salah silakan salahkan, tetapi jangan diadili sebelum proses hukum itu memang betul-betul berjalan. Ini yang penting untuk kita sampaikan. Pertanyaan-pertanyaan mendasarnya kan harus terjawab dulu,” urai Dewa Palguna.

“Kasus ini kasus apa? Ini persoalan SPI gitu kan? SPI itu apa? Ini kan harus dijelaskan. Jangan tiba-tiba berbicara soal kerugian negara. Jangan tiba-tiba berbicara soal tindak pidana korupsi. Kemudian masyarakat awam akan menangkap itu sebagai sesuatu yang benar. Terbentuklah persepsi yang belum tentu secara hukum itu benar. Ini berbahaya sebenarnya karena disadari atau tidak apalagi kalau disengaja seolah-olah sudah terjadi framing bahwa Rektor Universitas Udayana bersalah melakukan korupsi atau setidak-tidaknya menyalahgunakan uang SPI dengan jumlah yang mengagungkan seperti itu. Dari mana datangnya itu?” tanya Dewa Palguna.  

Lebih lanjut, Dewa Palguna memberikan dukungan moral kepada Rektor Unud. “Saya akan selalu memberikan semangat kepada siapa pun, terutama kepada Pak Rektor. Saya akan katakan, Pak Rektor jangan menunduk! Kalau memang Bapak yakin tidak bersalah berjalanlah dengan kepala tegak sebagai seseorang yang diberi jabatan, yang diberi amanah untuk melaksanakan tugas sebagai rektor bahwa apa yang Anda lakukan itu adalah benar, kecuali kalau memang ada uang yang masuk ke kantong pribadi, pernyataan itu akan saya tarik. Tetapi kalau memang Anda sudah melakukan sesuatu yang benar, janganlah jalan menunduk, jalanlah tegak,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!