Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Walhi Menang, DKLH Bali Wajib Buka Dokumen Kerja Sama dengan PT DEB

KEMENANGAN RAKYAT: Suasana Sidang Sengketa Informasi Publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali yang sampai pada tahap putusan, Kamis, 13 April 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Sidang Sengketa Informasi Publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sampai pada tahap putusan, Kamis, 13 April 2023.

Putusan Majelis Komisi Informasi Bali melalui Putusan Komisi Informasi Bali Nomor 001/IV/KEPKIBALI/2023 pada intinya memutuskan permohonan informasi oleh pemohon Walhi Bali dikabulkan karena terkualifikasi sebagai informasi publik, khususnya informasi mengenai Dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) terkait penggunaan kawasan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG Sidakarya.

DKLH Bali wajib memberikan dokumen perjanjian kerja sama itu kepada Walhi Bali paling lambat 14 hari kerja.

Menanggapi putusan tersebut, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn selaku kuasa hukum Walhi Bali dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali mengatakan kewajiban dari pihak termohon, yakni DKLH Bali untuk membuka dokumen yang dikabulkan tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat Bali untuk mendapatkan dokumen informasi yang sewajarnya memang menjadi hak publik.

Ini merupakan kemenangan rakyat Bali,” tegas Untung Pratama.

Terangnya Pemerintah Provinsi Bali memang harus terbuka terhadap informasi publik. Putusan Majelis Komisi Informasi Bali  tegasnya membuktikan bahwa informasi yang pihaknya minta adalah informasi yang sewajibnya diketahui publik.

Pemprov Bali, khusunya Badan Publik DKLH Bali harus belajar dari hal ini dan jangan lagi tutup-tutupi informasi yang menjadi hak publik,” tandasnya.

Satu jalur, Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd. selaku Direktur Walhi Bali menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Bali ke depan terbuka terhadap informasi publik.

Menjadi kewajiban Pemprov Bali untuk tidak menutup-nutupi informasi mengenai berbagai pembangunan, khususnya rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang digadang-gadang untuk publik dan dilakukan di lahan publik (negara).

Bokis sangat menyayangkan informasi yang sejak awal diminta Walhi Bali harus berujung pada sengketa informasi.

“Jadi kemenangan Walhi dalam sengketa ini adalah kemenangan rakyat yang sekaligus menjadi pelajaran bagi penguasa atau badan publik kedepannya agar tidak menutup-nutupi informasi publik” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!