Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Luhut Tolak Terminal LNG Sidakarya, Koster Berani Melawan?

STOP: Walhi Bali, Kekal, dan Frointer Bali menunjukkan surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nomor B-1212/Menko/Pe.01.00/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023 tentang penolakan Terminal LNG Sidakarya.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya memasuki babak baru. Hal ini seiring terbitnya surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nomor B-1212/Menko/Pe.01.00/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023.

Surat bersifat segera dengan lampiran satu berkas perihal tindak lanjut proses pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan,” demikian isi surat tersebut di mana Menko Marves mengarahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan rekomendasi.

Surat dari Menko marves tersebut, merupakan surat balasan atas surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: S.271/MENLHK/BSI/REN.3/9.2022, tertanggal 30 September 2022, sifat segera, perihal laporan status tindak lanjut proses persetujuan lingkungan terminal LNG di Bali.

Isi surat dari KLHK tersebut intinya bahwa sudah diadakan proses pembahasan kerangka acuan ANDAL Proyek Terminal LNG Sidakarya pada tanggal 26 April 2022 dan dari aspek lingkungan, Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak terdapat isu yang menjadi kendala proses penilaian AMDAL.

Direktur WALHI Bali Made Krisna BokisDinata menjelaskan dirinya kaget, ternyata proses pembahasan Kerangka acuan ANDAL Proyek Terminal LNG sudah diadakan pada tanggal 26 April 2022.

Lebih jauh, bokis menyampaikan proses penyusunan Kerangka Acuan ANDAL Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak ada melibatkan organisasi lingkungan Hidup KEKAL, WALHI, dan Frontier.

Hal tersebut menjadi aneh karena setiap ada pembahasan proses AMDAL mengenai proyek di Bali, setidak-tidaknya WALHI selalu diundang dari proses pembahasan kerangka acuan. Namun khusus Proyek Terminal LNG, WALHI tidak dilibatkan.

“ini sungguh aneh. Ada apa sebenarnya ini?” tanya bokis.

Merespons pernyataan Menteri KLHK Siti Nurbaya bahwa dari aspek lingkungan, Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak terdapat issu yang menjadi kendala proses penilaian AMDAL, Bokis menilai pernyataan itu ngawur. Pasalnya hingga saat ini, dampak lingkungan hidup proyek tersebut belum dikaji.

Lebih lanjut, hasil riset yang dilakukan oleh KEKAL Bali, Frontier Bali, dan Walhi Bali menunjukkan bahwa di perairan Sanur terdapat indikatif Terumbu Karang seluas 5,2 hektar yang terancam apabila Terminal LNG dibangun.

Terumbu karang di Perairan Sanur berfungsi sebagai barrier reef atau penyangga pesisir dari hantaman gelombang.

Apabila itu terancam dan hancur akibat pembangunan proyek otomatis memperparah abrasi di Pesisir Sanur yang juga secara langsung akan mendegradasi potensi pariwisata Sanur.

“Kalau dikatakan isu lingkungan hidup sudah selesai, itu pernyataan ngawur. Pak Luhut tegas menolak, apakah Pak Koster berani melawan?” tanya Bokis. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!