Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Asyik, I Nyoman Tri Dana Yasa Sendirian Nikmati Bonus PT Monex 

Emas Batangan, Motor, Laptop, dan lain-lain

DIKORBANKAN?: Diopinikan seolah-olah sebagai founder, terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana hanya bisa mengelus dada. Tampak kelima terdakwa usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Diopinikan seolah-olah sebagai founder, terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana hanya bisa mengelus dada. 

Faktanya, sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-033/DENPA.OHD/01/2024 yang telah dibacakan pada persidangan Kamis, 14 Maret 2024, yang pertama kali membuat atau mencetuskan ide usaha atau yang dikenal dengan istilah pendiri dari sebuah perusahaan sebagaimana pengertian founder terkait kasus PT Dana Oil Konsorsium (DOK) adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Fakta ini diperkuat pula oleh fakta lain bahwa hanya I Nyoman Tri Dana Yasa yang bisa mengakses dan mengeksekusi 4 akun trading atas nama dirinya di PT Monex, yakni akun trading 84590522 yang dibuat 23 Januari 2020, akun 84580484 yang dibuat 28 Januari 2020, akun 84544991 yang dibuat 18 Maret 2020, dan akun 84577924 yang dibuat pada 13 April 2020. Seluruhnya atas nama satu orang, yakni I Nyoman Tri Dana Yasa.

“Yang menikmati keuntungan dari PT Monex juga adalah I Nyoman Tri Dana Yasa yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah. Bahwa kronologis kejadian atau fakta kejadian yang menguatkan dalil tersebut adalah I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal yang mengelola semua dana investor di akun trading pribadinya yang ada di PT Monex. Atas hal tersebut I Nyoman Tri Dana Yasa mendapatkan keuntungan atau fasilitas dari PT Monex berupa bonus emas batangan, motor, laptop, dan lain-lain yang mana kalau dihitung mencapai nilai kurang lebih Rp4.000.000.000,” demikian bunyi eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan penasihat hukum 5 terdakwa yang terdiri atas I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Nengah Gede Suta Astawa, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan, S.H., M.H, I Kadek Ari Pebriarta, S.H., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

“Selain itu I Nyoman Tri Dana Yasa juga mendapatkan komisi dari PT Monex dari jumlah per lot ditradingkan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa yang mana komisi tersebut tetap diberikan walaupun tradingnya untung ataupun rugi,” tambah I Wayan Adi Sumiarta.

Terkuak fakta lain bahwa pada saat presentasi, I Nyoman Tri Dana Yasa menawarkan dan mempresentasikan investasi dengan janji para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu dengan persentase berkisar 0 persen sampai 3 persen di mana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi apabila bisa menemukan 1 persen resiko di investasi yang diadakan, maka bagi yang menemukannya akan diberikan imbalan Rp10.000.000, dan naik menjadi Rp100.000.000 serta modal bisa ditarik kapan pun,” terang I Wayan Adi Sumiarta.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-033/DENPA.OHD/01/2024 diketahui I Nyoman Tri Dana Yasa menjalankan usaha trading bursa perdagangan, yaitu pembelian dan penjualan minyak mentah komoditi West Texas Intermediate (WTI) di PT Monex sejak tahun 2013.

Selanjutnya, sejak bulan Januari 2020, I Nyoman Tri Dana Yasa mengajak orang lain untuk ikut usaha pembelian dan penjualan minyak mentah (trading) di PT Monex tersebut.

5 di antaranya adalah terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana yang di awal perkenalan mereka secara terpisah  di Jalan Gunung Payung Perumahan Taman Wira Umaduwi Blok C Nomor 9, Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dirayu agar mau berinvestasi alias mengeluarkan uang. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!