Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kecil-Kecil Bunuh Polisi, Dua Anjelo di Bawah Umur Terancam Bui 15 Tahun

PRODUK SISTEM PENDIDIKAN GAGAL: Sosok Bripka Fitra Nur Syamsa, 22 tahun, yang tewas akibat hujaman senjata tajam ke leher bagian kanan oleh dua bocah produk sistem pendidikan gagal yang berprofesi sebagai antar jemput lonte, Rabu, 16 November 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Praktik ujian nasional sejak 2004 yang membebaskan siswa nyontek, zonasi yang rentan titipan oknum politisi, para guru yang terpaksa mengatrol nilai siswa dengan alasan nama baik sekolah kini menemui titik nadir di Pulau Dewata.

Pendidikan di Bali terjun bebas ke jurang terburuk sepanjang masa mengacu data resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tentang Top 1000 sekolah tahun 2022 berdasarkan nilai UTBK.

Teranyar, dua anak di bawah umur asli Bali, yaknai F berusia 16 tahun dan A berusia 15 tahun menghabisi nyawa seorang polisi bernama Bripka Fitra Nur Syamsa, 22 tahun, dengan cara menghujamkan senjata tajam ke leher bagian kanan korban.

Lebih mengerikannya, F, 16 tahun, dan A, 15 tahun sudah mengambil pekerjaan sebagai ojek tukang antar jemput lonte alias anjelo.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit merinci kedua pelaku yang masih ingusan namun sudah berprofesi sebagai ojek antar jemput lonte alias anjelo itu ditangkap di rumah masing-masing yang berada di wilayah Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Rabu, 16 November 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

Sementara Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Aplikasi Michat memuluskan bisnis esek-esek di banyak lokasi di Provinsi Bali, salah satunya di Hotel Permata Dana, Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar.

Lokasi ini, tepatnya kamar nomor 37 akhirnya menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi anggota Mabes Polri itu saat bertugas mengamankan hajatan internasional KTT G20 sebelum mengembuskan nafas terakhirnya di RSUD Wangaya sekitar pukul 03.00 dini hari.

Diduga kuat, tawar-menawar dan kesepakatan harga dari Rp700.000 menjadi Rp500.000 tidak dilakukan oleh Bripda Fitrah Nur Syamsa dan Luh Kerti Dana Sari, melainkan dengan operator alias aktor intelektual yang seolah-olah merupakan si cewek michat.

Malapetaka datang saat lampu dinyalakan. Mendambakan berhubungan seksual dengan bidadari, ternyata yang ada di hadapan sang polisi muda adalah wanita yang jauh berbeda dengan di layar Michat. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!