Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Ini Rencana Teknis Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Ada Iming-Iming Ownership!

HARMONISASI MULUS: Perubahan desain Terminal LNG Sidakarya dengan menggunakan fasilitas FSRU (Floating Storage and Regasification Unit) di area perairan. Tampak pada foto FSRU Jawa Barat (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Berita Acara Sosialisasi Harmonisasi Rencana Induk Pelabuhan Laut Serangan dan Tersus LNG Sidakarya yang ditandatangani Selasa, 14 Februari 2023 menyita perhatian publik. 

Pasalnya, harmonisasi ini dilakukan saat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali sibuk bersengketa dengan UPTD Tahura Ngurah Rai, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali serta PT Dewata Energi Bersih (DEB) di Komisi Informasi Bali hingga detik ini.

Sebagaimana diketahui dalam lembaran berita acara tersebut tanda tangan perwakilan PT Dewata Energi Bersih, Dicky Ahmad bersanding dengan tanda tangan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar diwakili I Wayan Sukawirana, Kepala Desa Sanur Kauh, I Made Ada, S.Sos, dan Jero Bendesa Adat Intaran Sanur, I Gusti Agung Alit Kencana.

Usut punya usut, mulusnya Sosialisasi Harmonisasi Rencana Induk Pelabuhan Laut Serangan dan Tersus LNG Sidakarya yang ditandatangani Selasa, 14 Februari 2023 di Taman Inspirasi Mertasari alias Muntig Siokan itu antara lain dipicu 5 poin rencana pelaksanaan teknis pembangunan Terminal LNG Sidakarya oleh PT DEB yang dipaparkan Ida Bagus Putu Adnyana dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Udayana.

Ida Bagus Putu Adnyana menjelaskan harmonisasi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Laut Serangan dan Terminal Khusus (Tersus) LNG Sidakarya. Adapun 5 poin dimaksud sebagai berikut. 

Pertama, perubahan desain Terminal LNG Sidakarya dengan menggunakan fasilitas FSRU (Floating Storage and Regasification Unit) di area perairan. 

Kedua, konstruksi pipa gas di bawah tanah dengan metode HDD (Horizontal Directional Driling).

Ketiga, kegiatan dredging atau pengerukan alur pelayaran.

Keempat, keselamatan operasi dan pelayaran.

Kelima, potensi kerja sama pemanfaatan Terminal LNG Sidakarya berupa ownership.

Diberitakan sebelumnya, dalam berita acara tersebut terdapat kalimat berbunyi sebagai berikut. “Telah disampaikan bahwa Berita Acara dan Rekomendasi Harmonisasi RIP (Rencana Induk Pelabuhan, red) Serangan dan Tersus LNG Sidakarya yang telah dilaksanakan dari Gubernur Provinsi Bali dan Walikota Denpasar merupakan jaminan penataan ruang  pengembangan terminal khusus pariwisata Desa Intaran Sanur. Berkaitan dengan hal tersebut, PT DEB berkomitmen untuk tidak melakukan dumping ke laut material keruk dari kegiatan Terminal LNG Sidakarya dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar untuk dimanfaatkan dalam upaya penataan kawasan pantai di sekitar lokasi kegiatan Terminal LNG Sidakarya. Selain itu, PT DEB bersama-sama masyarakat dan dinas terkait membantu implementasi harmonisasi RIP Serangan dan Tersus LNG Sidakarya sesuai berita acara dan harmonisasi di atas”.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dengan tegas menolak penempatan terminal khusus (tersus) gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Penolakan itu didasari penempatan Terminal LNG di Sidakarya yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Denpasar.

“Kalau dibangunnya di Sidakarya, itu kami tolak karena izin terminal khususnya tidak ada,” ungkap Jaya Negara 8 Juli 2022 lalu.

Meski demikian, Jaya Negara tak menampik di Sidakarya terdapat jaringan untuk tersus namun harus dengan persyaratan khusus antara lain mendapatkan dukungan lingkungan dan memenuhi aspek sosial. 

Pada bulan Juli 2022, Jaya Negara menegaskan bahwa pihaknya pasti mendukung pembangunan LNG asalkan sesuai dengan aturan tata ruang yang ada. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!