Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ADAT DAN BUDAYA

Kalahkan Tarif Tol Bali Mandara, Karcis Jalan Desa Adat Nagi Sesuai Pararem

SESUAI PARAREM: Seorang aparatur adat memegang karcis melintas di Jalan Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang jauh lebih mahal dari tarif 12,7 km Jalan Tol Bali Mandara.

 

GIANYAR, Balipolitika.com– Karcis melintas di Jalan Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang jauh lebih mahal dari tarif 12,7 km Jalan Tol Bali Mandara mencuri perhatian.

Mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Bali Mandara, tarif kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick up, truk kecil, bus) Rp13.000; Golongan II (truk dengan 2 gandar) Rp19.500; Golongan III (truk dengan 3 gandar) Rp19.500; Golongan IV (truk dengan 4 gandar) Rp25.500; Golongan V (truk dengan 5 gandar) Rp25.500; dan Golongan VI (kendaraan bermotor roda 2) Rp5.500.

Desa Adat Nagi sendiri sesuai informasi yang beredar di sosial media mengenakan tarif sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp20.000 untuk mobil, Rp50.000 untuk truk engkel, dan Rp100.000 untuk truk roda 6.

Dalam karcis bernomor 0455 sebagaimana video yang beredar luas, diketahui karcis one way atau sekali jalan yang dikenakan kepada warga tersebut mengacu Pararem Nomor 06/DAN/VII/2022.

Tertulis pula keterangan atas pemakaian jalan Banjar Nagi, Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dibangun di atas pelaba Pura Desa (SHM/ Sertifikat Nomor 417).

Karcis sekali lewat di jalan wewidangan Desa Adat Nagi ini diberlakukan sejak pertengahan bulan September 2022 lalu.

Karcis ini khusus untuk kendaraan menuju vila tertentu di Desa Adat Nagi.

Bendesa Adat Nagi, I Nyoman Sudana membenarkan karcis dimaksud. Sudana menegaskan, karcis hanya berlaku untuk kendaraan dengan tujuan vila tertentu.

“Penerapan karcis ini hanya untuk pemakaian jalan di Desa Adat Nagi yang dibangun di atas pelaba Pura Desa. Jalan yang kami kenakan karcis adalah jalan swadaya milik desa adat dengan sertifikat nomor 417,” ucap Sudana. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!