Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ADAT DAN BUDAYA

Investor Bebas Karcis Ditulis di Gapura Desa Adat Nagi

DISOROT: Banjar Nagi, Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar masuk daftar lingkungan hidup terkeren di dunia. Banjar Nagi Ubud masuk daftar 40 besar World’s Coolest Neighborhoods atau lingkungan terkeren di dunia tahun 2020.

 

GIANYAR, Balipolitika.com– Tak semua kendaraan yang melintas di jalan Desa Adat Nagi dikenai tarif sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp20.000 untuk mobil, Rp50.000 untuk truk engkel, dan Rp100.000 untuk truk roda 6.

Bendesa Adat Nagi, I Nyoman Sudana menegaskan, karcis hanya berlaku untuk kendaraan dengan tujuan vila tertentu.

Terangnya Desa Adat Nagi punya hak menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya yang dimiliki oleh desa adat.

Menariknya, Sudana mengatakan pada gapura pintu masuk ke jalan desa adat tersebut sudah ditulis nama investor yang boleh lewat.

Sebaliknya, para investor, driver, supplier dengan tujuan vila yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi dikenakan karcis sekali lewat.

Jelas Sudana ada sejumlah investor yang memanfaatkan akses jalan tersebut namun tidak mau menjalin kerja sama.

“Bagi yang sudah kerja sama dibolehkan lewat. Bagi yang belum, kami kenakan karcis. Nama-nama investor sudah tertera di gapura,” jelas Sudana.

Imbuhnya, karcis itu khusus dikenakan pada kendaraan menuju vila yang tidak kerja sama dengan desa adat.

Diberitakan sebelumnya, Karcis melintas di Jalan Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang jauh lebih mahal dari tarif 12,7 km Jalan Tol Bali Mandara mencuri perhatian.

Mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Bali Mandara, tarif kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick up, truk kecil, bus) Rp13.000; Golongan II (truk dengan 2 gandar) Rp19.500; Golongan III (truk dengan 3 gandar) Rp19.500; Golongan IV (truk dengan 4 gandar) Rp25.500; Golongan V (truk dengan 5 gandar) Rp25.500; dan Golongan VI (kendaraan bermotor roda 2) Rp5.500.

Desa Adat Nagi sendiri sesuai informasi yang beredar di sosial media mengenakan tarif sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp20.000 untuk mobil, Rp50.000 untuk truk engkel, dan Rp100.000 untuk truk roda 6.

Dalam karcis bernomor 0455 sebagaimana video yang beredar luas, diketahui karcis one way atau sekali jalan yang dikenakan kepada warga tersebut mengacu Pararem Nomor 06/DAN/VII/2022.

Tertulis pula keterangan atas pemakaian jalan Banjar Nagi, Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dibangun di atas pelaba Pura Desa (SHM/ Sertifikat Nomor 417). (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!