Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

KW Purnawan, Doktor Baru Prodi S3 Ilmu Hukum FH Unud di Ujung 2022

DOKTOR BARU: Komang Widiana Purnawan, dosen FH Unud menyelesaikan pendidikan doktornya pada Prodi Doktor (S3)  Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Komang Widiana Purnawan, dosen FH Unud menyelesaikan pendidikan doktornya pada Prodi Doktor (S3)  Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Sidang promosi doktornya dilaksanakan pada Jumat, 23 Desember 2022 di Aula FH UNUD Kampus Denpasar.

Judul disertasi yang dipertahankan “Politik Hukum Pengaturan Harta Perkawinan Campuran dalam Pembangunan Hukum Perdata Internasional Indonesia”.

Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam dipimpin oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum), dan didampingi oleh Promotor (Prof. Dr. I da Bagus Wyasa Putra, S.H., S.Hum),  Ko-Promotor I ( Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H) Ko-Promotor II (Dr. I Wayan  Wiryawan, S.H., M.H), serta 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Doktor baru, Komang Widiana Purnawan menyampaikan bahwa Indonesia tidak memiliki peraturan khusus di Bidang Hukum Perdata Internasional (HPI) termasuk Belanda, mengenai Politik hukum pengaturan harta perkawinan campuran.

Ke depannya pengaturan ini sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku perkawinan campuran.

Dibutuhkan suatu konsep penegakan hukum yang berkepastian dengan menerapkan foreign element test dalam setiap perkara yang mengandung unsur asing.

Konsep ini mengharmonisasikan asas- asas dan kaidah HPI Indonesia mengenai perkawinan campuran dan pengaturan harta kekayaannya dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi segenap warga negara Indonesia. (bp/Unud.ac.id)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!