Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Dewan Kecewa, Bupati Karangasem Mangkir dari Pembahasan KUPA PPAS-P 

ASPIRASI RAKYAT DITOLAK: Suasana Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Karangasem dengan agenda membahas KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023, Senin, 21 Agustus 2023.

 

KARANGASEM, Balipolitika.com- Ada yang menarik dari roda pemerintahan yang dinakhodai oleh Bupati Karangasem I Gede Dana berduet dengan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa. 

Pada Senin, 21 Agustus 2023, Gede Dana mengirim surat bernomor 900.1.1.3/1511/BPKAD/SETDA perihal penetapan KUPA dan PPPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem. 

Fakta ini sontak membuat segenap anggota DPRD Karangasem kecewa. Pasalnya, belum dibahas tiba-tiba Gede Dana sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2023.

Lebih-lebih Bupati Karangasem I Gede Dana maupun Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa tidak hadir alias mangkir dari Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Karangasem dengan agenda membahas KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023, Senin, 21 Agustus 2023 yang dijadwalkan pukul 18.00 hingga 22.00 Wita. 

Mangkirnya eksekutif dibarengi terbitnya SK Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 direspons keras anggota DPRD Karangasem. 

Pasalnya eksekutif Karangasem dinilai menutup pintu rapat-rapat dan membuat Wakil Rakyat di Bumi Lahar tidak mampu menyalurkan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui reses.

Di hadapan Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Gerindra, I Putu Deni Suryawan Giri mengatakan sudah seminggu dirinya menyimak Rapat Banggar DPRD Karangasem bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karangasem, namun TAPD terkesan tidak siap.

“Dari seminggu saya sudah menyimak daripada rapat banggar ini. Dalam artian saya melihat dari tim eksekutif dalam pertanyaan kami di banggar, dalam pertanyaan kemarin sampai sekarang (Senin, 21 Agustus 2023, red) belum ada kesiapan. Mohon dengan hormat kalau besok-besok sudah siap semuanya dari Bapak Eksekutif,” tandas I Putu Deni Suryawan Giri.

Lebih menukik, terbitnya SK Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 yang seolah mematahkan hubungan eksekutif dan legislatif Bumi Lahar ini juga dikomentari oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Karangasem, I Nengah Sumardi.

Politisi Partai Golongan Karya itu mengaku kecewa karena SK Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 terbit mendahului pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.  

“Mengingat hari ini (Senin, 21 Agustus 2023, red) yang dijadwalkan Bamus (Badan Musyawarah, red) untuk membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Karangasem, karena ada Surat Bupati (Gede Dana, red) tentang SK (surat keputusan) yang sudah dilakukan berdasarkan surat, tapi kita sudah proses sesuai dengan marwah lembaga ini (DPRD Karangasem, red). Sesuai dengan tata tertib yang dianut, maka kita tetap berproses untuk menjalankan dari sisi penjadwalan yang sudah dirancang oleh Badan Musyawarah,” ujar I Nengah Sumardi. 

Terkait masalah terbitnya SK yang tidak didahului dengan pembahasan, I Nengah Sumardi menekankan DPRD Karangasem taat pada aturan. Maka ketika APBD Perubahan itu hadir di lembaga DPRD Karangasem, maka pihaknya wajib menerima secara resmi dan membahas. 

“Ketika kita membahas dan tidak ada titik temu, nah itu merupakan suatu dinamika politik karena kita membahas APBD maupun KUPA tidak terlepas dari politik anggaran. Itu kita yakini bahwa kita tetap berproses. Ketika nanti tidak tercapai suatu kesepakatan sampai dengan APBD Perubahan di situ mungkin kita akan siap-siap melakukan langkah-langkah. Yang jelas kita sudah berproses. Mestinya karena kita sudah mengirim jadwal dari Badan Musyawarah ke Bupati tentang penjadwalan KUPA pada hari ini dan besok (Senin dan Selasa, 21-22 Agustus 2023, red) dan Beliau sudah buru-buru mengeluarkan SK, saya kira itu hak Beliau, tetapi kita juga punya aturan yang patut kita jalankan. Pembahasan hari ini tidak kita lakukan mengingat penuh kekecewaan dengan situasional yang seperti sekarang ini,” pungkas I Nengah Sumardi.  

Sesuai jadwal, pada Selasa, 22 Agustus 2023, Banggar DPRD Karangasem dan TAPD Pemkab Karangasem kembali menggelar rapat kerja dengan agenda membahas materi rancangan KUA-SB dan PPAS-SB Tahun Anggaran 2024. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!