Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Seleksi Panwaslu Badung Gratis

HAJATAN POLITIK: Bawaslu Badung siap menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Pemilu Serentak tahun 2024 kian dekat. Untuk menyukseskan hajatan 5 tahunan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Ia menjelaskan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI No. 19/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI No. 8/2019.

“Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan,” jelas Alit Astasoma.

Lebih lanjut, Alit Astasoma merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya pada saat pendaftaran pelamar berusia paling rendah 25 tahun.

Kedua, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Ketiga, pelamar juga diharuskan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih.

Keempat, pelamar bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Kelima, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Keenam mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syarat-syarat tersebut selengkapnya bisa dicek melalui laman Bawaslu Badung, media sosial Bawaslu Kabupaten Badung (facebook @Bawaslu.Badung dan instagram @bawaslu.badung), atau datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung pada pukul 08.00-20.00 di hari kerja.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim secara online ke alamat email [email protected] atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Badung, Jl. Praja I No.2, Dalung, Kuta Utara, 80361 pukul 09.00-17.00.

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3. Terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi. Waktu penerimaan pendaftaran 21-27 September 2022.

“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” ungkap Alit Astasoma mengulangi. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!