Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ngaku Risiko 0 Persen, Mang Tri Kalah Trading Rp58 Miliar

Loss, Tetap Nikmati Bonus PT Monex

BOS PT DOK BERBOHONG: I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana tak ikut menikmati bonus PT Monex berupa 100 gram emas, motor piaggio, laptop, dan lain-lain padahal mereka diklaim sebagai founder oleh oknum tak bertanggung jawab. Tampak dalam foto, 5 terdakwa didampingi advokat Gendo Law Office, Selasa, 30 April 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp30 miliar lebih kembali bergulir.

Pada sidang yang berlangsung Selasa, 30 April 2024, para terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana melalui penasihat hukumnya I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office mengungkap “kebobrokan” terdakwa lain dalam berkas terpisah yaitu owner plus trader tunggal PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Anak Agung Ngurah Agung Mahendra yang menjabat sebagai Public Relation PT. Monex Cabang Bali yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa dan pemeriksaan 5 terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan kali ini, terungkap bahwa semua aktivitas trading dilakukan sendiri oleh I Nyoman Tri Dana yasa termasuk juga menikmati fee komisi trading dan reward-reward PT Monex.

 Terdakwa lain dalam berkas terpisah tidak ada membantu dan tidak ikut menikmati fee komisi dan reward-reward tersebut.

Dalam pemeriksaan saksi PT Monex, terungkap bahwa sebenarnya aktivitas trading beresiko tinggi. 

Hal tersebut sudah diberitahukan sebelum I Nyoman Tri Dana Yasa membuat akun trading pribadi di PT Monex. 

“Apakah sebelum pembuatan akun, saksi sudah dari awal menyampaikan ada resiko-resiko dalam trading?” tanya Penuntut Umum. 

Dijawab saksi bahwa sebelum menjadi nasabah di PT Monex dirinya sudah diberitahu bahwa ada resiko-resiko dan itu sudah dijelaskan di register pembukaan akun.

Selanjutnya peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal dalam investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin terang-benderang. 

Terungkap fakta bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK tersebut menikmati reward-reward dan komisi-komisi dari PT Monex karena melakukan transaksi perdagangan minyak mentah melalui PT Monex.

Gendo bertanya kepada saksi dengan nilai transaksi sebesar Rp300 miliar lebih ini apakah mendapatkan komisi-komisi dan saksi menjawab ya.

“Ya mendapatkan komisi sebesar USD 10 per lot,” terang saksi.

Saat dikonfirmasi balik ke I Nyoman Tri Dana Yasa, dia juga membenarkan sudah menerima komisi-komisi tersebut dan itu hal biasa. 

“Karena semua trader seperti itu (menerima komisi, red)”, ujarnya.

Selanjutnya, Gendo juga menunjukkan bukti-bukti mengenai pengambilan reward oleh I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK yang berisikan pengambilan 100 gram emas, motor piaggio, dan laptop. 

Atas bukti-bukti tersebut Gendo pun bertanya ke saksi kebenaran terkait pengambilan reward-reward yang hanya dinikmati oleh I Nyoman Tri Dana Yasa seorang diri tanpa melibatkan 5 terdakwa lain yang oleh sejumlah oknum diframing sebagai founder alias pemilik PT DOK.

“Apakah benar bukti pengambilan reward ini?” dijawab saksi benar. “Ya benar, reward-reward ini sudah diambil oleh I Nyoman Tri dana Yasa”, ujarnya. 

Dikonfirmasi ulang kepada I Nyoman Tri Dana yasa, dia pun membenarkan menerima reward-reward tersebut. “Itu hak saya sebagai trader,” dalihnya.

Lebih jauh, terungkap kebohongan lain yang dilakukan I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Kepada PT Monex, dia mengaku uang yang digunakan trading melalui PT Monex oleh I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK adalah uang miliknya sendiri.

Padahal fakta yang terungkap di persidangan, uang yang digunakan adalah uang yang dihimpun dari para investor. 

“Apakah saksi tahu uang yang digunakan trading oleh terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa adalah uang-uang para investor?” 

Saksi menjawab uang yang ditransfer ke PT Monex adalah uang pribadi dari I Nyoman Tri dana Yasa melalui rekening pribadinya dan jika ada transferan pihak ketiga maka akan ditolak.

Lebih lanjut juga terungkap di persidangan bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK memiliki 5 akun trading yang dia eksekusi sendiri.

Dari 5 akun tersebut, 4 akun rugi atau loss paling banyak sebesar Rp58 miliar lebih yang dilakukan sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 15 Desember 2021. 

“Artinya, akun dengan nomor 84580484, dilakukan sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 15 Desember 2021, penyetoran sejumlah Rp301 miliar, penarikan dana total 243 miliar, terdapat kerugian sebesar Rp58 miliar?” tanya Gendo. 

“Iya benar,” jawab saksi dari PT Monex. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!