Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Police Line Dilepas, Mabes Polri Amankan Sejumlah Berkas dari Pemkab Badung

GELEDAH: Penampakan segel alias police line di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung yang dipimpin I Made Agus Aryawan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung yang dipimpin Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung yang dipimpin I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra yang dipasang Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 dilepas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 6 April 2023. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Segel alias police line di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung yang dipimpin I Made Agus Aryawan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung yang dipimpin Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung yang dipimpin I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra yang dipasang Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 dilepas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 6 April 2023. 

Police line ini dilepas setelah anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggeledah dan mengambil sejumlah berkas dari Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Saat I Made Agus Aryawan, Ida Bagus Surya Suamba, dan I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra memilih irit bicara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan pihaknya menghormati penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 6 April 2023. 

Ungkapnya hal tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bareskrim Mabes Polri. 

Giri Prasta menyebut police line yang dipasang berkenaan dengan data-data terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan dugaan kasus yang memicu Bareskrim Mabes Polri turun gunung ke Bali mengarah pada menjamurnya “tower siluman” alias menara telekomunikasi yang disinyalir tanpa izin.

Sebelum pandemi Covid-19, kasus ini sempat dibidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Kala itu berembus bau amis lantaran beredar rumor ada oknum pejabat yang main mata sehingga tower tak berizin ini lolos dan dibangun di puluhan titik di Bali, khususnya Bumi Keris Badung.

Telah menjadi konsumsi publik bahwa pada tahun 2019 di Kabupaten Badung ada pemberitaan terkait dibangunnya sekitar 49 unit tower siluman tak berizin.

Menariknya, meski bodong disinyalir ada rekomendasi dari sejumlah oknum sehingga proyek tersebut berjalan mulus.

Salah satu rekomendasi yang terang benderang ditulis oleh media konon dikeluarkan oleh Kadis Kominfo Badung. 

Namun pemberian rekomendasi izin 49 tower ini langsung dibantah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, I Wayan Weda Dharmaja, SIP, M.Si kala itu. 

Diberitakan juga bahwa penyelenggara telekomunikasi (Telkomsel, red) sudah beraudiensi untuk mengurus izin tower-tower ini. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!