Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Larikan Siswi SMP 2 Bulan, Duda 49 Tahun Ditangkap

JAGA BUAH HATI ANDA: Ilustrasi kasus duda 49 tahun yang melarikan seorang siswi yang baru duduk di bangku SMP dan diajak ngekos 2 bulan di Bali.

 

BULELENG, Balipolitika.com- Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bali Utara diduga menjadi korban pelecehan dan persetubuhan. Ironisnya, sosok yang diduga melakukan tindakan asusila itu adalah seorang duda berusia 49 tahun asal Kecamatan Busungbiu.

Kasus tersebut dilaporkan Sabtu, 12 Juli 2022. Menurut pengakuan orang tua korban, anaknya pergi dari rumah tanpa pamitan.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan proses pencarian selama kurang lebih dua bulan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan dalam pencarian berhasil diketahui bahwa siswi SMP itu bersama sang duda berada di sebuah kos-kosan Kabupaten Klungkung.

Polisi pun langsung menuju kos-kosan itu.

Akibat ulahnya melarikan siswi SMP dan diajak ngekos selama dua bulan lebih, WS pun diringkus, Senin, 5 September 2022.

Duda WS ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang U Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

AKP Sumarjaya mengatakan ditetapkannya terduga pelaku sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup untuk langsung meningkatkan kasus tersebut ke proses penyidikan. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!