Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ajak Siswi SMP Ngekos, Duda 49 Tahun Ngaku Karena Kasihan

PENJARA: Duda WS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang U Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

BULELENG, Balipolitika.com- Siswi SMP di Bali Utara yang hilang dua bulan akhirnya. Ia ngekos bersama seorang duda berusia 49 tahun asal Kecamatan Busungbiu.

Dilaporkan pada Sabtu, 12 Juli 2022 setelah pergi dari rumah tanpa pamitan, polisi menemukan siswi ini bersama duda WS, Senin, 5 September 2022 di Klungkung.

Duda WS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang U Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan ada dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan tersangka secara berulang-kali terhadap anak di bawah umur tersebut.

Informasi adanya hubungan keluarga antara keduanya ditepis AKP Gede Sumarjaya. Menariknya ia menyebut terduga pelaku melakukan aksinya dengan alasan kasihan terhadap korban.

“Tersangka sudah melakukan perbuatannya itu sudah berulang-kali. Alasannya sih karena kasihan kepada korban kemudian korban diajak ke mana-mana, kalau hubungan keluarga tidak ada hubungan apa pun,” ucapnya.

Meski polisi menampik adanya dugaan hubungan keluarga, diketahui ibu korban sempat bekerja asisten rumah tangga di rumah paman pelaku pada bulan Maret 2022.

Si siswa SMP ini ikut bersama ibunya dan tinggal di sana. Keduanya tidak lagi tinggal di rumah paman pelaku lantaran ayah korban menjemput keduanya untuk ngekos bersama di wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng.

Korban yang masih berusia 14 tahun disekolahkan di Kecamatan Seririt. Orang tua korban syok karena setelah sekolah pada Sabtu, 23 Juli 2022 anaknya tak kunjung pulang.

Lebih terkejut lagi lantaran mendapati si anak disekap oleh seorang duda 49 tahun jauh di Klungkung. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!