Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

MK Tolak, BB Nyaris 1/2 Kg Ganja, Anak Ketua Dewan Cuma Rehab 6 Bulan?

UANG BICARA? Uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (ilustrasi istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Mahkamah Konstitusi (MK) tegas menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Adapun gugatan yang ditolak tersebut merupakan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk.

Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Aneh bin ajaib, meski Mahkamah Konstitusi (MK) tegas menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan, sidang kasus narkoba dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, (34 tahun) yang digelar secara daring, Selasa, 19 Juli 2022 justru menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama 6 bulan padahal narkotika golongan 1 yang menjadi barang bukti perkara tersebut nyaris 1/2 kg.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa yang merupakan putra Ketua DPRD Badung, Putu Parwata itu direhabilitasi selama enam bulan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika untuk Dirinya Sendiri,” ujar JPU Imam Ramdhoni.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.

Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan.

Setelah menjalani rehabilitasi terdakwa sempat berhenti mengonsumsi ganja. Terdakwa kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019.

Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis. Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!