Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Plat DK Bermasalah, Mobil Wakil Rakyat Bali Ditilang

BERI CONTOH: Kendaraan roda empat yang melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik wakil rakyat asal Kecamatan Mengwi yang duduk di DPRD Provinsi Bali.  

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Tak hanya Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang tidak mempedulikan aturan berkendara di jalan raya.

Sebagaimana diketahui ulah WNA Rusia di Bali membuat Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Bali beraksi setelah menerima banyak protes masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya bersama polres jajaran sudah menertibkan WNA pengguna kendaraan roda empat dan roda dua yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai aturan, terutama kendaraan yang menggunakan plat Rusia.

Satake mengatakan bahwa upaya itu penting dilakukan mengingat banyaknya laporan masyarakat, di mana mereka kerap menyaksikan banyak turis mancanegara seenaknya menggunakan plat yang dimodifikasi sesuai keinginan sendiri tanpa nomor polisi.

Usut punya usut, ada wakil rakyat yang duduk di DPRD Bali juga mengguna kendaraan roda empat yang melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Mobil diduga milik anggota dewan asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar di seputaran Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara, Sabtu, 11 Maret 2023 lalu.

Sanksi tilang diberikan kepada wakil rakyat yang terhormat itu karena nomor polisi mobilnya dimodifikasi agar bisa dibaca, yakni DK 14KA.

Merujuk daftar anggota DPRD Bali periode 2019-2024 sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali oknum anggota dewan pemilik mobil yang melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu kemungkinan besar adalah I Nyoman Laka dari Fraksi PDI Perjuangan.

Terbaca jelas dalam plat nomor kendaraan yang melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bahwa DK 14KA dibaca Laka.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar melalui Waka Satlantas Polresta Paur SIM Ayu Sinta diketahui  membenarkan bahwa pihaknya sempat memberikan sanksi terhadap mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi DK 14KA.

Dijelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi DK 14KA tersebut lengkap.

Hanya saja Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DK 14KA dibaca Laka melanggar aturan sehingga pengendara mobil tersebut dikenakan sanksi Pasal 280 Jo 68 ayat (1).

Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) dimaksud berbunyi setiap kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri didenda dengan denda maksimal Rp500.000. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!