Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Merasa Diperas, Bule Swiss Polisikan Advokat TS ke Polres Badung

POLRI PRESISI: Mapolres Badung yang berlokasi di Jalan Kebo Iwa No.1, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Bule Swiss berinisial Cha (49 tahun) polisikan seorang advokat berinisial TS bersama kliennya seorang wanita berinisial LYT ke Polres Badung, Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar pukul 15.30.

Keduanya dipolisikan (berbentuk pengaduan masyarakat, red) terkait dugaan penutupan akses jalan, pemalsuan dokumen, dan pemerasan.

Pria Swiss ini melaporkan sang advokat bersama seorang wanita karena menutup akses jalan di Jalan Pemelisan Agung Nomor 1, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, menuju tempat tinggal pelapor.

Advokat TS dan kliennya LYT juga diduga pemalsuan dokumen dan melakukan pemerasan.

Laporan pria Swiss itu kini sedang ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Badung.

“Maaf, nama lengkap pelapor dan dua terlapor belum bisa disampaikan. Baiknya konfirmasi ke pimpinan saja,” pinta petugas ini.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasoni mengatakan akan mengecek laporan dimaksud. “Ya saya cek dulu,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah advokat TS menjawab santai. “Saya belum tahu atas laporan itu,” beber TS sambil menekankan bahwa poin laporan atas dirinya tidak benar adanya.

TS membantah dugaan adanya pemalsuan dokumen dan pemerasan.

“Itu bukan jalan, tapi aset jalan milik klien saya LYT yang ber-AJB dan ber-SHM dibuat notaris atas nama klien saya. WNA Swiss itu sewa tanah dari orang yang sudah kami laporkan ke Polda Bali bernama Nengah Karna. Kalau dilaporkan di Polres, kita siap ladeni,” pungkas TS. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!