Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Keruk Bukit Kasus Pidana, Koster Diminta Tegor Suwirta!

SURAT TERBUKA: Meskipun secara teori Pemprov Bali banggakan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, faktanya pemandangan mengerikan penggalian penambangan batuan di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa terpampang nyata.

 

KLUNGKUNG, Balipolitika.com Dunia harus tahu bahwa Bali yang dijuluki Pulau Surga kini telah berubah.

Meskipun secara teori Pemerintah Provinsi Bali membangga-banggakan diri menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang konon dibuat untuk menjaga alam Bali secara sekala niskala, faktanya pemandangan mengerikan penggalian penambangan batuan di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa terpampang nyata.

Atas aktivitas bodong pengerukan dengan jarak + 5 meter dan kedalaman + 25 meter serta derajat hampir 90 derajat itu, pengempon pura melayangkan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Pengempon menuntut agar penggalian tanah bodong ini distop lewat Surat Nomor 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 1 Agustus 2022, perihal keberatan terhadap pelaksanaan kegiatan penggalian.

Ketua LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rai Provinsi Bali, I Made Somya Putra, MH didampingi Sekretaris, I Made Sudarsana, SH mengatakan bahwa di Desa Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung terdapat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang di-empon oleh seluruh warga Pasek se-Nusantara, di mana saat ini keberadaan pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan batuan yang tidak memiliki izin alias liar.

Somya Putra menegaskan pelanggaran terang benderang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung karena melakukan pembiaran terhadap penambangan ilegal.

“Penambangan dilakukan secara masif, sistematif, dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, akan tetapi, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap para penambang bantuan ilegal tersebut. Bahkan Pemerintah Provinsi Bali dan Bupati Klungkung terkesan membiarkan dan tidak ada kebijakan (policy/blaid, red) untuk memberikan perlindungan bagi lingkungan, tata ruang, dan kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa. Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung seolah-olah tutup mata atas adanya kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian pura di wilayah tersebut. Pembiaran kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian pura adalah bertentangan dengan ketentuan tata ruang,” tegas Somya Putra.

Apa saja yang terang benderang dilanggar kedua belah pihak?

Somya Putra merinci sejumlah aturan.

Pertama, ketentuan dalam Pasal 39 Huruf b Jo. Pasal 47 Ayat 2 Huruf c Jo. Pasal 80 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo. Pasal 99 Jo Pasal 105 Jo Pasal 107 Jo. Pasal 116 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033.

Kedua, ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 50 Ayat (6) Jo. Pasal 126 Jo. Pasal 130 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 135 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029

Ketiga, ketentuan Pasal 114 Jo. Pasal 120 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.

“Kami tegaskan kembali bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No.1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Klungkung tahun 2013-2033. Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung merupakan kawasan hutan dan perbukitan berupa kawasan hutan pada sepadan jurang bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan,” jelasnya.

“Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya yang merupakan prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang,” sambung Somya Putra.

Lebih lanjut, advokat murah senyum asli Kintamani itu menegaskan Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung tidak mengindahkan tiga ketentuan.

Pertama, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara junto UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Kedua, melanggar Pasal 67 dan Pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup junto UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga, melanggar ketentuan dalam pasal Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 dan Pasal 147 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009-2029.

“Oleh karena itu, berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami melalui surat ini menyampaikan pernyataan terbuka kami, sebagai berikut,” rinci Somya Putra menjelaskan 6 buah poin pernyataan terbuka.

Pertama, Bupati Klungkung segera menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dan memproses secara hukum penambang batuan ilegal yang telah dan masih melakukan aktivitas.

Kedua, memberikan perlindungan kepada kawasan sepadan jurang di Kecamatan Dawan, fungsi keagamaan, tempat suci, dan masyarakat.

Ketiga, Kapolres Klungkung segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penambang ilegal.

Keempat, segera menuntaskan persoalan terkait dengan penambangan batuan ilegal yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali.

Kelima, Gubernur Bali dan DPRD Bali memberikan teguran kepada Bupati Klungkung atas pembiaran perusakan kawasan pura dari kegiatan pertambangan batuan ilegal.

Keenam, Kapolda Bali dan Kapolres Klungkung bekerja keras menuntaskan kasus pidana lingkungan hidup dan pertambangan ilegal. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!