Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Berani? Satpol PP Geruduk Galian Bodong untuk Proyek PKB di Klungkung

JERUK MAKAN JERUK: Satpol PP Bali sidak galian bodong yang digunakan untuk pembangunan proyek Pusat Kebudayaan Bali yang dicanangkan oleh Pemprov Bali di bawah komando Gubernur Bali, Wayan Koster.

 

 

KLUNGKUNG, Balipolitika.com Setelah digali dengan kedalaman 25 meter barulah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bergerak, Senin, 15 Agustus 2022.

Meskipun sudah dikeluhkan jauh-jauh hari bahkan ditulis besar-besar di media cetak nasional, Satpol PP Bali berdalih baru bergerak setelah ada laporan adanya galian di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa, Desa Pikat, Dawan, Klungkung.

Sejumlah pejabat eselon II pun tampak dalam inspeksi mendadak itu.

Di antaranya Kasatpol PP Provinsi Bali, Kadis PUPR Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur, Kasat Pol PP Klungkung, serta aparat lainnya.

Sidak ini juga tampak disaksikan oleh pemilik lahan, Perbekel Pikat, dan juga Bendesa Adat Pangi.

Hasil sidak itu, lokasi galian tersebut sudah dihentikan oleh tim dari Pemda Kabupaten Klungkung pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022 dan tidak ditemukan aktivitas penggalian di lokasi.

Kendati demikian, aparat Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dirapikan kembali.

Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan lagi material keluar dari areal tersebut.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, galian itu berada di bawah pura, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi dengan persetujuan dari penyanding, sehingga pengalian itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.

Dia menambahkan, untuk penataan meminta agar dilakukan sesegera mungkin.

Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu.

“Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi juga meminta agar Satpol Kabupaten/Kota lainnya melakukan pengawasan terhadap penataan lahan.

Kendati pun itu lahan pribadi, namun pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas itu.

“Ini dilakukan agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar yang ada di tempat penataan itu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui yang menjadi alasan pemilik lahan berani menggali dan melakukan penambangan tanpa izin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan proyek Pusat Kebudayaan Bali yang dicanangkan oleh Pemprov Bali di bawah komando Gubernur Bali, Wayan Koster. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!