Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Sosial

Stop Manis di Bibir, Koster Ditagih SK Tak Bangun Terminal LNG di Kawasan Mangrove

STOP HANYA TEORI: Desak Gubernur Bali Wayan Koster keluarkan Surat Keputusan (SK) Tidak Membangun Teriminal LNG Di Kawasan Mangrove, Desa Adat Intaran dan Penyaringan gelar aksi budaya.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Di hadapan pucuk pimpinan delegasi dunia yang mengikuti side event KTT G20, Gubernur Bali, Wayan Koster berulangkali mengatakan bahwa Pulau Dewata berada di jalur yang tepat lewat visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Visi tersebut diperjuangkan untuk mewujudkan keseimbangan atau keharmonisan alam Bali, manusia Bali, dan kebudayaan Bali sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber utama kesejahteraan atau kebahagiaan kehidupan manusia yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Sayangnya, visi misi ini dinilai hanya manis di bibir saja. Faktanya, tuntutan masyarakat Bali yang turun ke jalan Minggu, 7 Agustus 2022 lewat Aksi Budaya Kebulatan Tekad 20 Banjar se-Desa Adat Intaran dan pernyataan sikap Desa Adat Penyaringan terkait penolakan rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai hingga detik ini belum digubris sang gubernur.

Aksi yang dimotori Desa Adat Intaran dan Desa Adat Penyaringan itu diawali dengan penandatanganan baliho oleh Bendesa Adat Penyaringan serta penandatanganan baliho oleh Kelihan 20 Banjar Adat se-Desa Adat Intaran Sanur.

Baliho yang telah ditandatangani kemudian dibawa oleh masa aksi menuju perempatan By Pass Ngurah Rai untuk dipasang di sudut perempatan sebagai tanda kebulatan tekad penolakan terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove.

Desa Adat Penyaringan, I Made Adnyana S.E. dalam orasinya menyatakan bahwa sebagai desa adat turut bersolidaritas untuk menolak pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove.

Ia menyatakan bahwa sebagai masyarakat desa adat yang masih satu kawasan di Sanur, Getih a Bungbung sudah semestinya ikut bersolidaritas terhadap penolakan Terminal LNG di yang rencananya akan membabat Mangrove.

“Keberadaan kami dan status kami juga merupakan bagian dari Sanur Kauh, merupakan Getih a Bungbung, dalam satu wadah menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk berempati dan bersolidaritas dengan menolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove,” tegas Made Adnyana.

Sementara itu, Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana S.E memaparkan bahwa sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster telah menyatakan jika pembangunan Terminal LNG tidak akan dilakukan di Mangrove.

Pernyataan itu diungkapkan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada 18 Juli 2022 di berbagai media.

“Hal tersebut belum bisa kami terima sebab di sisi lain, pihaknya mendapatkan informasi bahwa justru pernyataan Humas PT. DEB yang menyiratkan pembangunan Terminal LNG masih di Kawasan Mangrove. Hanya saja pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dilakukan setelah perhelatan G20,” tandasnya.

“Situasi ini tentunya menimbulkan ketidakpastian dan sangat menghawatirkan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Bali agar tegas mengeluarkan surat tertulis terkait pembangunan Terminal LNG tidak di Mangrove” tuntutnya.

Lebih jauh Alit Kencana juga memaparkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pembangunan Terminal LNG dalam presentasi PT. DEB dikatakan jika skema pembangunan Terminal LNG dilakukan 2 tahap yakni, tahap satu berupa pembangunan FSRU sebelum G20 dan tahap dua pembangunan terminalnya dilakukan di Mangrove setelah G20.

Atas adanya informasi tersebut Alit Kencana mengatakan pihaknya meminta agar ada keputusan yang tegas, dan tertulis.

“Kami tidak mau dibohongi sebagai modus buying time sebelum pelaksanaan G20, lalu kemudian pembangunan Terminal LNG dipaksakan setelah perhelatan G20,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut terdapat tuntutan yang disampaikan oleh A.A. Gede Surya Sentana dari Frontier Bali yakni mendesak Gubernur untuk mengeluarkan keputusan tegas dan tertulis untuk tidak dibangunya Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Mendesak Gubernur untuk mencabut segala perizinan dan menghentikan seluruh agenda yang membahas revisi Perda RTRWP Bali yang melegalisasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Terakhir mendesak Gubernur agar membuka semua data studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove.

“Demikian tuntutan dalam aksi ini kami sampaikan demi menyelamatkan ekosistem Mangrove Tahura Ngurah Rai dan demi terjaganya Pesisir Bali,” uicapnya dalam orasi.

Kegiatan ini diikuti oleh ribuan masa diiringi oleh baleganjur, lelancingan serta poster, bendera, dan spanduk yang bertuliskan Tolak Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!