Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Koster: Hukum Harus Ditegakkan untuk Pembabatan Hutan!

LESTARIKAN MANGROVE: Gubernur Bali Wayan Koster saat berada di hutan mangrove dalam sebuah kegiatan.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Gubernur Bali Wayan Koster bersama Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Hedy Rahadian dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian (PUPR) RI, Diana Kusumastuti melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Dukungan Penguatan Fungsi Kawasan Tahura Ngurah Rai melalui Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Wisata Alam dalam rangka Penyelenggaraan KTT G20 di Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 10 Agustus 2022.

Pada momentum yang sama, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset dan Naskah Hibah untuk Paket Pekerjaan Bidang Prasarana Strategis dan Air Minum.

“Selaku Pemerintah Provinsi Bali dan mewakili masyarakat Bali kami mengucapkan terima kasih atas pembangunan ini, yang tidak hanya dalam rangka jelang KTT G20, namun juga akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Bali khususnya sektor pariwisata, di mana kawasan mangrove akan menjadi kawasan wisata baru,” cetus Koster.

Tak hanya pembangunan yang dilaksanakan guna menyongsong KTT G20, Koster juga menyampaikan apresiasi atas pembangunan berbagai infrastruktur yang berlangsung selama dirinya menjabat.

Di antaranya pembangunan shortcut Denpasar-Singaraja yang masih berlangsung hingga saat ini, pengembangan Kawasan Suci Besakih, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, dan berbagai pembangunan infrastruktur besar lainnya.

Koster mengaku telah melaksanakan upaya-upaya memperbaiki dan melestarikan hutan mangrove.

Antara lain penanaman kembali hutan mangrove, pengaturan tata ruang wilayah pesisir, penegakan hukum terhadap pelanggaran bidang kehutanan, dan pembersihan atau pembebasan mangrove dari pencemaran sampah-sampah plastik yang mengganggu pertumbuhan dan kesehatan mangrove.

Tentunya pelestarian kawasan mangrove di Bali merupakan tanggung jawab dan kewajiban seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk turut serta melakukan upaya-upaya pelestarian kawasan mangrove sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Sungai, Mata Air, Danau dan Laut. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!