Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Alam Lestari

Juara Keterbukaan Informasi Publik Se-Indonesia, Walhi Tak Kunjung Diberi Data Lengkap LNG

PATUT DIRAGUKAN: Mulai gerah, masyarakat Bali meminta Pemprov Bali yang menjadi yang terbaik dalam nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia untuk buka-bukaan soal pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Provinsi Bali boleh saja berbangga karena berhasil menjadi yang terbaik dalam nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia.

Prestasi tersebut ditahbiskan dalam kegiatan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum/National Assesment Council ).

Bali berada di urutan teratas dengan akumulasi nilai 83,15 disusul Kalimantan Barat dengan nilai 80,38, dan Aceh di posisi ketiga dengan nilai 79,51.

NAC Forum merupakan sarana untuk analisis hasil penilaian IKIP 2021 oleh para Informan Ahli Pusat dan Informan Ahli Daerah juga Pokja (Kelompok Kerja) KI Pusat dan KI Provinsi.

Penetapan nilai  IKIP secara Nasional Tahun 2021 sendiri sebesar 71,37 yang diumumkan oleh KI Pusat kepada publik, Jumat 17 September 2021 di ICE BSD Tangerang Selatan Banten.

Pemprov Bali boleh saja jadi yang terbaik di atas kertas, namun faktanya di lapangan tidaklah demikian. Buktinya, pada Kamis,11 Agustus 2022 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali untuk kesekian kalinya kembali kirimkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Kepala DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali dan PT Dewata Energi Bersih.

Surat permohonan dimaksud terkait Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Pasalnya ada pernyataan bahwa pemipaan yang dilakukan tak rusak mangrove.

Walhi Bali pun meminta dokumen studi kelayakan pembangunan Terminal LNG di Mangrove ke DKLH Bali dan PT DEB menyikapi klaim sepihak tersebut.

Dalam jumpa pers yang dimoderatori Anak Agung Gede Surya Sentana dari Frontier Bali diketahui bahwa Walhi telah bersurat kepada Kepala DKLH Provinsi Bali dan PT. DEB perihal permohonan informasi publik per tanggal Kamis, 11 Agustus 2022.

Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata menjelaskan bahwa dalam surat permohonan Informasi publik yang dikirimkan kepada Kepala DKLH Provinsi Bali pihaknya meminta 2 dokumen terkait pembangunan Terminal LNG yang akan dilakukan di kawasan mangrove, terkhusus terkait dokumen pemipaan yang akan dilakukan oleh PT DEB selaku pemrakarsa proyek yang menuai polemik namun tetap dipaksakan tersebut.

Krisna Bokis mengatakan pemipaan yang akan dilakukan oleh PT Deb juga sempat dijelaskan oleh DKLH di media massa.

Dijelaskan bahwa pemipaan tersebut akan dilakukan di kawasan Tahura di mana akan ada pipa yang masuk di lahan Tahura sedalam 10 meter dan diklaim tidak akan merusak mangrove.

“Atas pernyataannya tersebut, maka kami mengirimkan surat permohonan informasi mengenai studi kelayakannya,” pungkas Krisna.

Selain studi kelayakan mengenai pemipaan, dalam surat permohonan informasi publik yang dikirimkan kepada DKLH Provinsi Bali, Walhi Bali juga meminta dokumen terkait perjanjian kerja aama antara DKLH Provinsi Bali dengan PT DEB No. B.21.522/1514/P4H-KSDAE/DKLH, No. 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG serta fasilitas pendukung Tersus LNG dan jaringan pipa gas di Kawasan Tahura Ngurah Rai yang ditandatangani pada Rabu, 27 April 2022.

Menarik disimak, perjanjian ini diklaim sebagai dasar kewajiban pemrakarsa dalam menggunakan lahan Tahura Ngurah Rai yang dimuat dalam presentasi PT. DEB.

Dengan adanya hal tersebut, Walhi Bali meminta kepada DKLH Provinsi Bali untuk memberikan dokumen studi kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, utamanya terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta dokumen perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dengan PT DEB serta lampiran dokumen pendukungnya.

“Hal ini penting kami diketahui sebab dokumen ini merupakan dokumen yang patut diketahui publik, terutama terkait aktivitas pemipaan yang tidak merusak Mangrove seperti apa yang diungkapkan Kadis DKLH” tegas Krisna.

Selain itu, Walhi Bali juga mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada PT DEB terkait dokumen feasibility study terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya.

Pasalnya dalam pemberitaan di media, Humas PT. DEB menyatakan studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek Terminal LNG yang akan dibangun di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai sudah ada.

“Jadi sudah sepatutnya dokumen Feasibility Study ini dibuka ke publik. Terlebih PT. DEB merupakan badan publik yang sudah melaksanakan sosialisasi di Desa Adat Intaran pada tanggal 21 Mei lalu,” ungkap Krisna.

Dengan mekanisme Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 WALHI Bali meminta dokumen-dokumen yang diminta melalui surat yang dikirimkan kepada Kepala DKLH Provinsi Bali dan PT. Dewata Energi Bersih guna mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Terlebih dalam pengambilan kebijakan utamanya dalam pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dan sebagai Badan Publik Undang-Undang ini memandatkan untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya sesuai Pasal 7 Ayat (1) UU KIP. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!