Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Bayar Pajak Tepat Waktu, Hotel dan Restoran Klungkung Diganjar Penghargaan

PENGHARGAAN BAYAR PAJAK: Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika  Serahkan Penghargaan Kepada Hotel dan Restoran yang Bayar Pajak Tepat Waktu


KLUNGKUNG, Balipolitika.com-
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial, sehingga perlu digali dan dikelola secara insentif agar diperoleh penerimaan yang optimal, guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Klungkung.

Bertepatan dengan kegiatan Festival Semarapura yang ke-6, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika didampingi Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan menyerahkan penghargaan kepada Hotel dan Restoran atas kepatuhan dan ketaatan pembayaran pajak di tahun 2023 serta Kelurahan atau Desa dengan capaian realisasi penerimaan tertinggi pajak PBB-P2 tahun 2023.

Penyerahan penghargaan tersebut bertempat di depan Monument Ida Dewa Agung Jambe, selasa, 30 April 2024.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Saat ini ada tiga kategori yang diberikan. Penghargaan Kepada Wajib Pajak Hotel dan wajib pajak restoran diberikan dengan kriteria adalah tidak memiliki tunggakan pajak, tepat waktu dalam melaporkan dan menyetorkan pajak daerah serta nilai pajak yang nilai pajak yang disetorkan tertinggi.

Penghargaan untuk wajib pajak hotel diberikan kepada Ohana’s Beach Lounge, di Desa Jungutbatu meraih predikat satu, Aquanusa Villa di Desa Jungutbatu raih predikat dua, Tigerlilly’s Boutique Hotel and Restaurant di Desa Jungutbaru raih predikat tiga.

Untuk penghargaan wajib pajak restoran  predikat satu diraih oleh Ohana’s Beach Lounge, di Desa Jungutbatu, predikat dua diraih PT. Lembongan Bar di Desa Lembongan.

Dan predikat tiga diraih oleh La Bianca di Desa Jungutbatu.

Penghargaan selanjutnya diberikan kepada Kelurahan atau Desa yang membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dengan jumlah paling banyak.

Untuk predikat satu diraih oleh Desa Ped, Nusa Penida, predikat dua diraih Desa Gunaksa, Dawan dan predikat tiga diraih Desa Takmung, Banjarangkan.

Serta nominasi ketiga adalah nominasi untuk pembayaran pajak hotel dengan nilai tertinggi untuk masa pajak tahun 2023 diraih oleh Maua yang berada di Desa Sakti Nusa Penida.

Dalam kesempatan tersebut pemerintah mengapresiasi wajib pajak daerah yang sudah patuh daan taat dalam kewajiban perpajakannya.

Melalui pemberian penghargaan ini pemerintah terus mendorong seluruh wajib pajak untuk dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah serta berkontribusi terhadap Pembangunan di Kabupaten Klungkung.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!