Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Bantah Langgar Aturan, Pelindo Pastikan BMTH Sesuai Tata Ruang

BANTAH MALADMINISTRASI: Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan Bali Martime Tourism Hub (tampak atas, red) merupakan salah satu proyek strategis negara yang telah mengantongi izi dari Kementerian Perhubungan, BUMN, KLHK, ATR, dan KKP.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo bantah proyek Bali Martime Tourism Hub langgar aturan.

Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan Bali Martime Tourism Hub merupakan salah satu proyek strategis negara.

Pelindo berkomitmen penuh melaksanakan proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai Good Corporate Governance (GCG) untuk menciptakan kepercayaan stakeholder dan publik terhadap perusahaan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengurusan dan pemenuhan berbagai persyaratan admistrasi dan perijinan proses pengembangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Pelindo juga berkomitmen melakukan pengembangan kawasan pelabuhan sesuai dengan pola penataan dan pengaturan tata ruang daerah setempat.

Karlinda Sari mengatakan, dalam upaya pengembangan BMTH di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat izin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR.

“Di dalam area eksisting Pelabuhan Benoa kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah. Selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” jelas Karlinda.

Sementara itu, dalam hal pengembangan area pengembangan 1 dan 2, Pelindo juga melakukan koordinasi, memperoleh perizinan dan mendapatkan dukungan dari beberapa pihak seperti Kementerian Perhubungan, BUMN, KLHK, ATR, dan KKP.

Pelindo juga menggandeng aparat penegak hukum setempat dan nasional.

Salah satunya Kejaksaan Agung RI untuk turut mendampingi dan mengawasi pekerjaan proyek tersebut mengingat pengembangan BMTH merupakan salah satu proyek strategis nasional yang juga dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan G20 di Bali sehingga harus disukseskan bersama.

“Untuk pengurusan hak atas tanah di area pengembangan 1 dan 2, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, di mana hak atas tanah tersebut akan dilakukan pengurusan HPL oleh Kementerian Perhubungan ke BPN terlebih dahulu, yang kemudian nantinya Pelindo akan memohonkan hak atas tanah di atas HPL Kementerian Perhubungan tersebut”, pungkas Karlinda.

Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi BMTH dengan mengusung konsep Butterfly Route.

Dalam pengembangannya, Benoa Cruise Terminal di Pelabuhan Benoa sebagai bagian utama BMTH diproyeksikan tidak hanya menjadi hub terminal cruise atau tempat sandar kapal pesiar terbesar di Indonesia, bahkan di Asia.

Tetapi juga menjadi pusat pariwisata kemaritiman yang dilengkapi dengan Marina Yacht, Yacht Club, Theme Park, Sport Facility, serta dilengkapi dengan beragam fasilitas yang mendukung industri dan aktivitas perekonomian seperti LNG Terminal, Liquid Cargo Storage, Wet Berth, Dry Berth, Bali Fish Market, dan juga retail UMKM. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!