Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sadis, Paha Patah, 3 Gigi Copot, Bocah AS Juga Dicabuli Pacar Sang Ibu Kandung

ORTU WAJIB WASPADA: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat menjenguk korbanNi Ketut AS alias NY (4 tahun) yang dibuang dan ditemukan warga di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan beberapa waktu lalu.  

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sungguh nahas nasib bocah perempuan berinisial Ni Ketut AS alias NY (4 tahun) yang dibuang dan ditemukan warga di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan beberapa waktu lalu.

Tak hanya harus menahan sakit lantaran menderita patah tulang paha kanan, NY juga menerima perlakuan biadab dari Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (38 tahun) yang nota bene merupakan pacar ibunya, Dwi Novita Murti alias Novi (33 tahun), NY yang baru berusia 4 tahun juga dicabuli Jo.

Tak sekali, namun berulangkali.

Ironisnya, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan aksi pelecehan seksual yang dialami korban NY tidak diketahui oleh Novi yang merupakan ibu kandung korban.

Jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Novi hanya mengetahui NY dihajar Jo hingga tiga gigi depan korban tanggal alias copot.

Bukannya membela, Novi justru membiarkan korban disiksa sehingga ia pun harus mendekam di penjara.

“Korban mengalami pencabulan beberapa kali. Aksi bejatnya itu tidak diketahui oleh ibu korban. Pemukulan di bagian mulut itu dilihat ibu korban. Mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Ketua sekaligus Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar, dan beberapa yayasan perlindungan anak ikut bersuara terkait kekerasan yang dialami NY.

“Setelah kami dan jajaran Polresta menjenguk NY, kami melakukan pemeriksaan mendalam. Ada dua temuan baru. Pelaku Jo memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal. Pelaku Jo juga melakukan pencabulan berkali-kali. Hal itu diperkuat dengan hasil visum,” ungkap Kombes Bambang dalam keterangan persnya, Senin, 1 Agustus 2022.

Walhasil, tersangka Jo dijerat pasal berlapis.

Tersangka terancam pasal tindak pidana perbuatan cabul dan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!