Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Walhi Bali Layangkan Surat Keberatan ke Gubernur Bali

Buntut Informasi Perizinan Terminal LNG di Kawasan Mangrove yang Sepenggal

ADA YANG DISEMBUNYIKAN?: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bali layangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Permohonan informasi perizinan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai tak diberikan Lengkap, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bali layangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Senin, 1 Agustus 2022.

Konferensi pers yang dimoderatori oleh Anak Agung Gede Surya Sentana, Sekretaris Jenderal Frontier Bali itu membuka dan menjelaskan bahwa sebelumnya Walhi Bali telah mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali Wayan Koster serta Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai pada 30 Juni 2022.

Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata mengungkapkan bahwa surat yang diajukan sebelumnya per tanggal 30 Juni 2022 telah ditanggapi oleh Gubernur Bali melalui surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali nomor B.00.660/21225/SEKRET dan oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai melalui surat No.B.21.522/229/Tahura/DKLH.

Krisna menjelaskan pihaknya telah menerima dokumen informasi publik dari Gubernur Bali berupa Izin Prinsip melalui surat No.671/3023/V/Disnakeresdm.

Namun dokumen pendukungnya, yakni Surat dari PT Dewata Energi Bersih No.037L-DEB-04.21 perihal Permohonan Persetujuan Pembangunan Terminal Penerima LNG di Provinsi Bali tidak diberikan.

Selain itu, pihak Gubernur Bali juga telah memberikan dokumen Surat Dukungan Gubernur Bali terkait percepatan pembangunan Terminal LNG melalui Surat Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM.

Namun lampiran dokumen pendukungnya berupa surat yang sudah diterima oleh Gubernur Bali dari PT DEB Nomor 012L-DEB-02.22, tidak diberikan.

“Kami sampaikan kepada Gubernur Bali bahwa pada surat kami sebelumnya, kami sudah meminta gubernur untuk memberi lampiran dan atau dokumen pendukung dari permohonan informasi publik yang kami ajukan, namun dokumen-dokumen tersebut tidak diberikan,” jelasnya.

Selain itu, terkait surat permohonan informasi publik yang telah dikirimkan sebelumnya telah ditanggapi oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai melalui surat No. B.21.522/229/Tahura/DKLH.

Melalui surat tersebut pihak UPTD Tahura Ngurah Rai hanya memberikan Surat Keputusan Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No: SK.113/KSDAE/SET.2/KSA.0/12/2021, tentang Blok Pengelolaan Tahura Ngurah Rai beserta lampiran peta.

Namun dalam permohonan informasi publik yang diajukan oleh pihak Walhi Bali sebelumnya pihak UPTD Tahura Ngurah Rai tidak memberikan dokumen yang lengkap terutama dokumen dan lampiran yang merujuk Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang petunjuk teknis penyususnan rancangan zona pengelolaan atau blok pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

“Sudah Jelas dalam surat yang kami sampaikan sebelumnya agar melampirkan dokumen pendukungnya, bukan saja pengesahan Blok Tahura yang baru namun juga dokumen dan lampiran pendukungnya, terutama Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang petunjuk teknis penyususnan rancangan zona pengelolaan atau blok pengelolaan suaka alam dan kawasan pelestarian alam,” papar Krisna.

Terakhir Krisna mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainya sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Atas dasar Undang-Undang tersebut, di mana permintaan informasi kami ditanggapi tidak sebagaimana diminta, maka kami Walhi Bali menyatakan keberatan. Dan meminta kepada Gubernur Bali serta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali segera memberikan kami dokumen informasi publik dimaksud,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!