Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

humanisme

1 Miliar Kaum Disabilitas Setara dalam Pembangunan Ekonomi Dunia

HUKUM INTERNASIONAL: Risnawati Utami, Sous Sherpa C20/Disability Rights Adviser OHANA sebut non-diskriminasi dan kesetaraan penyandang disabilitas di semua sektor pembangunan termasuk dalam konteks pembangunan ekonomi yang luas harus diperjuangkan.

 

NUSA DUA, Balipolitika.com- Presidensi G20 Indonesia membawa angin segar bagi penyandang disabilitas di seluruh penjuru dunia.

Pengadopsian hak-hak penyandang disabilitas sebagai perjanjian hak asasi manusia dan hukum hak asasi manusia internasional dibahas untuk memastikan non-diskriminasi dan kesetaraan penyandang disabilitas di semua sektor pembangunan termasuk dalam konteks pembangunan ekonomi yang luas.

PBB sendiri mengatur mekanisme pemantauan hak asasi manusia untuk memastikan pelaksanaan hak asasi manusia penyandang disabilitas di negara masing-masing.

Oleh karena itu semua negara pihak yang telah meratifikasi CRPD, termasuk negara-negara G20, wajib melaksanakan hak asasi semua penyandang disabilitas di sektor pembangunan internasional dan nasional.

Ini harus tercermin dalam kebijakan dan komitmen pembangunan ekonomi masing-masing.

G20 merupakan forum strategis multilateral yang menghubungkan negara-negara maju dan berkembang di dunia, dengan anggota yang termasuk 19 negara dan Uni Eropa, perwakilan dari IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia.

Risnawati Utami, Sous Sherpa C20/Disability Rights Adviser OHANA menyebut dalam sejarah G20, baru kali ini disability and gender equality mendapat ruang yang lebih luas.

Ungkap jebolan Fakultas Hukum Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Solo yang meraih dua gelar master di Amerika Serikat itu berbicara hak disabilitas berkaitan dengan konvensi hak penyandang disabilitas yang sudah diadopsi di hampir 20 negara anggota G20.

Tidak ada alasan bagi setiap negara untuk tidak melaksanakan implementasi hak penyandang disabilitas dalam konteks kebijakan internasional maupun nasional.

Kenapa berkaitan dengan hukum HAM internasional atau Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)? Karena CRPD adalah satu-satunya yang mengatur tentang international cooperation.

“G20 adalah suatu forum ekonomi global yang juga berkaitan dengan international cooperation di 20 negara. Ketika memasukkan isu disabilitas di dalam konteks kebijakan global, kami berharap dunia ini lebih inklusif dan akses hidup untuk semua individu, termasuk di dalamnya sekitar 1 miliar kaum disabilitas di dunia,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa, 19 Juli 2022.

Risnawati Utami merinci menurut laporan tahunan Bank Dunia (2018) dan 2020: The Global Economics of Disability, populasi penyandang disabilitas di dunia adalah 15 persen atau 1 miliar penyandang disabilitas.

Partisipasi mereka dalam pembangunan ekonomi dan sosial seringkali terbatas karena akses yang tidak memadai ke layanan publik, literasi keuangan dan perbankan, akomodasi yang wajar, dan teknologi.

Sekitar 80 persen penyandang disabilitas tinggal di negara berkembang, memiliki 50 persen-70 persen lebih banyak kesempatan kerja yang rendah dan 1/3 dari 58 juta anak yang tidak bersekolah adalah penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas menghadapi hambatan sehari-hari mulai dari lingkungan binaan yang tidak dapat diakses, fasilitas dan layanan hingga sikap dan asumsi negatif.

“Menggunakan desain universal dan pengadaan publik yang inklusif dapat menghilangkan hambatan ini dan menghormati haknya. Pengadaan publik, atau cara otoritas publik membeli barang, jasa, pekerjaan atau konstruksi dapat dan digunakan untuk mengimplementasikan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas,” ungkap Risnawati Utami. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!