Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Peristiwa

Nekat, Usai Diserbu, Satpol PP Tertibkan Pedagang Trotoar

Pedagang di Atas Trotoar Jalan A. Yani Utara

PENERTIBAN: Suasana penertiban bagi pedagang yang berjualan di atas Trotoar Kawasan Jalan A. Yani Utara, Kelurahan Peguyangan, Kamis, 30 November 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com-  Kecamatan Denpasar Utara bersama Tim Gabungan Sat Pol PP Kota Denpasar serta Kelurahan Peguyangan kembali melaksanakan penertiban bagi pedagang yang berjualan di atas Trotoar Kawasan Jalan A. Yani Utara, Kelurahan Peguyangan, Kamis, 30 November 2023.

Penertiban ini dilaksanakan guna mengembalikan fungsi trotoar serta menjaga kebersihan dan keasrian wajah kota.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut beberapa pedagang di kawasan tersebut turut diganjar peringatan dan langsung diminta untuk tidak lagi berjualan di atas trotoar.

Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar ini dilaksanakan guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Hal ini juga dilaksanakan untuk menghindari kesan kumuh di Kawasan Jalan A. Yani yang diketahui merupakan jalan protokol.

“Kita tadi langsung menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, kita sudah tekankan agar tidak lagi berjualan di atas trotoar, melainkan mencari tempat yang sesuai dengan peruntukan,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilkasanakan sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Sehingga nantinya para pejalan kaki dapat memanfaatkan trotoar sebagaimana mestinya dan tidak merasa terganggu.

Yusswara menekankan bahwa Pemerintah Kota Denpasar tidak melarang masyarakat menjalankan usahanya.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan aturan yang berlaku. Terlebih diketahui bersama bahwa trotoar merupakan kawasan bagi pejalan kaki.

“Jadi kita tidak pernah melarang masyarakat berusaha, namun demikian dalam menjalankan usahanya wajib memperhatikan aturan yang berlaku,” jelasnya

Sementara Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana mendukung pelaksanaan penertiban ini.

Dimana, kegiatan ini menjadi penting guna menghindari kesan kumuh dan mengembalikan fungsi trotoar. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki dengan baik.

“Kami mendukung penertiban ini, terlebih sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi dan langkah preventif namun tidak diindahkan, dan besar harapan seluruh pedagang agar mentaati aturan untuk tidak berjualan di atas trotoar,” ujarnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!