Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Sosial

Koster-PT DEB Mendadak Tak Satu Jalur Soal Lokasi Terminal LNG

Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi Tuntut Penjelasan!

TUNTUT KEJUJURAN: Desa Adat Intaran bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali mendesak Gubernur Bali Wayan Koster untuk transparan soal proyek Terminal LNG di kawasan Mangrove, Tahura Ngurah Rai yang diprakarsai PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) yang mengantongi berbagai izin sekaligus sudah melakukan joint feasibility study dengan Indonesia Power pada tahun 2021.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (Perda RTRWP Bali) masih bergulir di DPRD Bali.

Diduga revisi ini ditujukan untuk melegalisasi proyek Terminal LNG di kawasan Mangrove, Tahura Ngurah Rai.

Faktanya, Ranperda RTRWP Bali memasukkan Terminal LNG di Sidakarya. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (3) huruf f.

Peraturan tersebut merupakan materi baru karena Perda RTRWP Bali revisi terakhir yang berlaku saat ini mengatur lokasi Terminal LNG adalah di Pelabuhan Benoa.

Pembina Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Wayan Gendo Suardana sempat menanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh DPRD Bali untuk melakukan harmonisasi atau pengintegrasian merespons pernyataan Anak Agung Adhi Ardhana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan lantaran ngotot pembangunan proyek Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus tetap dilanjutkan.

Gendo menggarisbawahi bahwa rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya ini berawal dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Bali, Wayan Koster dengan PLN pada 21 Agustus 2019.

Dalam MoU tersebut kewajiban Gubernur Bali Wayan Koster adalah menyediakan lahan untuk Terminal LNG dan menunjuk Perusahaan Daerah (Perusda) untuk membuat perusahaan yang mengurus Terminal LNG.

Setelah Gubernur Wayan Koster menunjuk Perusda dibentuk PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) untuk melakukan joint feasibility study dengan Indonesia Power pada tahun 2021.

Selanjutnya di tahun 2021 UPTD KPHK Tahura Ngurah Rai juga mengubah area proyek Terminal LNG yang awalnya blok perlidungan menjadi blok khusus.

Di sisi lain, DPRD Bali saat ini menggodok perubahan Perda RTRWP Bali untuk mengakomodir Terminal LNG karena pada 21 April 2021 Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan izin prinsip.

“Kok duluan izinnya yang keluar sedangkan tata ruang untuk Terminal LNG di Mangrove tidak ada? Izin prinsip Gubernur sudah melanggar tata ruang Provinsi Bali” tegas Gendo.

Menurut Gendo, jika yang digunakan dasar oleh Gubernur Bali Wayan Koster adalah Perda RTRWK Denpasar, maka meski kembali merujuk UU Tata Ruang disusun berjenjang dan komplementer.

Yang mana dalam penyusunannya tidak boleh bottom up, melainkan harus disusun secara top down.

Atas semua yang disampaikan oleh Gendo, ia berpendapat bahwa argumentasi yang digunakan oleh Pansus untuk merevisi Perda RTRW patah.

Gendo yang juga Ketua ForBali dan Dewan Nasional Walhi pun menegaskan Pansus Revisi Perda RTRWP idealnya dibubarkan saja.

Atas program Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, PT. Dewata Energi Bersih (DEB), masyarakat Desa Adat Intaran bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Walhi melakukan perlawanan hingga detik ini.

Menariknya, dalam perjalanannya, tiba-tiba apa yang diperjuangkan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dan sikap pasang badan Anak Agung Adhi Ardhana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan bahwa pembangunan proyek Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus tetap dilanjutkan justru tidak satu jalur dengan pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster.

Atas situasi yang mendadak simpang siur tersebut, Desa Adat Intaran Sanur bersama Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi Bali pun menyurati Gubernur Koster.

Mereka mempertanyakan kesimpangsiuran dan ketidakjelasan lokasi pembangunan Terminal LNG yang sebelumnya diketahui dibangun di kawasan Mangrove sebagaimana penjelasan PT FEB dan Komisi III DPRD Bali melalui Adhi Ardhana.

Sekjen Frontier Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana mempertanyakan kenapa tiba-tiba Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pembangunan Terminal LNG tidak dibangun di kawasan Mangrove?

Atas statement Gubernur Koster yang tiba-tiba tidak satu jalur dengan PT DEB dan Adhi Ardhana, Made Krisna “Bokis” Dinata, Direktur Walhi Bali pun mengaku dalam benaknya penuh tanda tanya.

Ia menilai statemen Gubernur Bali yang menyatakan pembangunan Terminal LNG Sidakarya

tidak dibangun di hutan Mangrove, berbanding terbalik dengan pernyataan pemrakarsa yakni PT. Dewata Energi Bersih yang nota bene adalah bawahannya sendiri.

Bokis menyebut di berbagai media melalui Humas PT DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan Mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 hektar.

“Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan pembangunan Terminal LNG dilakukan di kawasan Mangrove. Lalu bagaimana bisa Gubernur Bali mengatakan jika pembangunan Terminal LNG tidak akan dibangun di Mangrove?” tanya Bokis.

Bokis pun menjelaskan pada saat sosialisasi terkait pembangunan Terminal LNG, PT. DEB selaku pemrakarsa menyampaikan PT. DEB telah memiliki izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21 April 2021, Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Bokis merinci PT.DEB juga mengatakan pihaknya telah mengantongi berbagai izin.

Pertama, persetujuan kerjasama strategis penggunaan lahan Tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022,

Kedua, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063

Ketiga, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009.

Berbagai izin ini diutarakan dalam sosialisasi di Desa Adat Intaran Sanur pada 21 Mei 2022 dan ditulis terang benderang di berbagai media melalui mantan Bendesa Adat Buduk yang kini menjabat Humas PT DEB, Ida Bagus Ketut Purba Negara.

Bahkan, Humas PT DEB berapi-api mengatakan jika hal tersebut merupakan perintah Gubernur Bali, Wayan Koster agar tidak ada satu pun persyaratan atau peraturan yang dilanggar dalam kegiatan.

Makanya PT.DEB terkesan agak telat dalam sosialisasi karena pihaknya ingin memastikan bahwa semua perizinan yang dilakukannya sesuai tahapan.

Humas PT. DEB yang dulu dikenal koar-koar berteriak tolak reklamasi Teluk Benoa pun menegaskan bahwa proyek pembangunan LNG ini merupakan proyek pemerintah dan bukan proyeknya PT DEB.

Ia pun menjelaskan jika pihaknya merupakan perpanjangan tangan dari Pemprov Bali.

“Bagaimana bisa apa yang disampaikan oleh PT.DEB berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Gubernur Bali jika pembangunan Terminal LNG tidak dibangun di kawasan mangrove?

Terlebih DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove, namun usulan itu ditolak oleh pihak PT. DEB? ungkap Bokis lantang penuh tanda tanya.

Pada kesempatan yang sama, I Wayan Mudana, Prajuru Desa Adat Intaran menyatakan bahwa Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi Bali mendesak Gubernur Bali Wayan Koster untuk jujur.

Dengan kata lain membuka informasi dan memberikan klarifikasi yang sejujurnya terhadap lokasi pembangunan Terminal LNG kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Termasuk menjelaskan dengan terang benderang terkait izin prinsip Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21 April 2021, Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Gubernur Koster juga dituntut menjelaskan (1) persetujuan kerjasama strategis penggunaan lahan Tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022, (2) persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063, dan (3) persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009.

Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi Bali mendesak agar Gubernur Bali Wayan Koster membuka data dan perizinan terkait rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya di Kawasan Mangrove kepada publik,

Juga mendesak Gubernur Bali Wayan Koster untuk menindaklanjuti surat penolakan dari desa adat dan lembaga pemerhati lingkungan terkait penolakan pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai sekaligus mendengarkan serta menindaklanjuti segala bentuk aspirasi masyarakat terkait penolakan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Mudana menambahkan apabila lokasi pembangunan Terminal LNG benar dilakukan di kawasan Mangrove seperti apa yang dikatakan oleh PT.DEB akan memanfaatkan 3 hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG, berarti Gubernur Bali membohongi rakyat Bali dan mengabaikan protes masyarakat terkait penolakan lokasi pembangunan Terminal LNG dikawasan Mangrove.

“Gubernur Bali abai terhadap aspirasi masyarakat dan acuh hingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi mengenai lokasi pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove” tegasnya.

Terakhir, Bokis menegaskan bahwa surat yang dikirimkan agar segera ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali Wayan Koster paling lambat 3 hari sejak surat dikirimkan. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!