Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aduh, Polisi Sebut Kasus Keponakan Diperkosa Paman Sendiri Minim Bukti

MEMANGNYA HARUS ADA YANG NONTON?: Ilustrasi kasus pelecehan seksual yang menimpa NKDCPW. Diduga dilakukan oleh pamannya sendiri saat pelaku menginap di rumah korban. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Kalau sudah kasus pemerkosaan pastilah tidak ada saksi yang melihat sebab jika ada orang lain tentu pelecehan seksual itu tidak akan terjadi.

Kondisi inilah yang tampaknya menguntungkan seorang pria cabul bernama I Wayan Darmayasa (43 tahun) hingga ia masih bisa berkeliaran hingga kini.

Tega menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial NKDCPW berusia 16 tahun (sebelumnya ditulis 18 tahun), I Wayan Darmayasa ternyata belum diamankan Unit PPA Satuan Reskrin Polres Badung lantaran minum bukti.

Oleh karena itu, petugas masih menanti hasil visum Et Repertum, barulah akan dilakukan gelar perkara sebelum memberikan tindakan tegas kepada I Wayan Darmayasa.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Diakui polisi sudah mengarahkan pelapor, yakni Ibu Rumah Tangga brinisial CA (52 tahun) yang merupakan ibu korban untuk melakukan Visum Et Repertum.

“Benar saat ini masih proses penyidikan. Setelah keluar visum segera kami gelarkan untuk proses selanjutnya,” pungkas Kapolres Badung.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung IPTU I Ketut Sudana menjelaskan laporan peristiwa ini sementara masih bergulir.

Jelasnya petugas telah memintai keterangan saksi korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas II SMA dan juga masih melengkapi alat bukti.

“Kasus ini masih lidik mengingat visumnya masih ditangani RS Trijata Denpasar. Minim bukti,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya I Wayan Darmayasa diduga tega menyetubuhi paksa keponakan NKDCPW hingga trauma di rumah korban, yakni wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.05.

Ibu kandung korban membuat laporan nomor LP/B/93/VII/2023/ Polres Badung/Polda Bali, Minggu 30 Juli 2023.

Calon tersangka dalam kasus ini disebut berasal kawasan Subagan, Karangasem dan saat kejadian menginap di rumah korban di Wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

I Wayan Darmayasa menerobos masuk ke kamar sang ponakan lalu mengunci pintu dari dalam kamar, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.05. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!