Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sentil DPR RI, Elemen Rakyat Bali Geram Pasal RKUHP Bermasalah Tak Dicabut

BUNGKAM SUARA KRITIS RAKYAT: Organisasi gerakan mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali soroti pembahasan dan pengesahan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI yang ketok palu alias disahkan menjadi KUHP, Selasa, 6 Desember 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Organisasi gerakan mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali soroti pembahasan dan pengesahan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI yang ketok palu alias disahkan menjadi KUHP, Selasa, 6 Desember 2022.

Aspirasi yang disampaikan lewat aksi damai bertajuk “Tunda Pengesahan RKUHP Sampai Pasal-Pasal Bermasalah Dicabut!!!” ini dipusatkan di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Selasa, 6 Desember 2022 pagi.

I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn dari Divisi Advokasi Kekal Bali yang hadir pada aksi tersebut mengkritisi sejumlah pasal bermasalah terutama yang mengatur terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Pasal-Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang tercantum dalam draft RKUHP dianggap sangat berpihak terhadap penjahat lingkungan serta mengecilkan sanksi pidana bagi penjahat lingkungan.

“Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada RKUHP bermasalah,” pekik Untung Pratama dalam orasinya.

Senada, Made Krisna Dinata, S.Pd, Direktur Walhi Bali melihat banyaknya masalah dalam pasal-pasal di draft RKUHP tersebut yang bersifat karet dan mengancam hak-hak fundamental rakyat utamanya dalam beraspirasi dan mengemukakan pendapat.

Ia juga menyoroti tumpulnya sanksi bagi penjahat lingkungan dalam draf RKUHP dimaksud.

“Banyak pasal-pasal karet yang masih diakomodir berpotensi menjerat siapa saja ke penjara akibat melakukan kritik yang ditafsir dianggap menghina,” sentilnya.

Sekretaris Jenderal Frontier Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana menekankan sejarah demokrasi di Indonesia menunjukan bahwa pasal penghinaan presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintahdan lembaga negara sebelumnya telah dihapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007 dengan alasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

Tegasnya, pasal karet dan bermasalah yang diakomodir dalam draft RKUHP sejatinya bertentangan dengan hak-hak dasar dan kebebasan warga negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 terutama Pasal 28.

“DPR yang mengesahkan draft RKUHP yang penuh pasal karet dan bermasalah ini sama saja ingin membangkitkan pasal warisan zaman kolonial yang ingin membungkam suara kritis rakyat,” tegasnya.

Gung Surya menyatakan dirinya geram dengan pembahasan RKUHP pada Senin, 6 Desember 2022 oleh DPR RI yang dilakukan secara tiba-tiba.

Pasal-pasal yang mengancam demokrasi dalam draft RKUHP ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi, terlebih dalam berbagai pembahasannya tidak melibatkan parstisipasi publik yang pengesahannya seakan dikebut.

“Kami menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk bersurat kepada DPR RI secara kelembagaan guna mencabut seluruh pasal karet karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!