Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Ternak Mati Kena PMK Diganti Maksimal Rp 10 Juta Per Ekor

ULURAN TANGAN PEMERINTAH: PMK mewabah ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota se-Indonesia. Ternak sakit tercatat sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi 91.716 ekor.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) digenjot jelang Idul Adha, 10 Juli 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.

Terangnya sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan tim pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI, dan Polri.

“Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan, Selasa, 5 Juli 2022.

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Diketahui, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022.

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menambahkan pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.

Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease) yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan, akan diterbitkan keputusan menteri pertanian.

“Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19,” ujar Menko Airlangga.

Sementara, terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Airlangga menegaskan, dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.

Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu, maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.

“Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya,” kata Airlangga. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!