Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Pajak Kurang Rp 118.311.230, Bupati Klungkung Berdalih Banyak Hotel dan Restoran Bodong

DIMINTA TEGAS: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didorong menempatkan ASN sesuai keahlian agar tidak terjadi kecolongan pajak ke kas daerah.

 

 

SEMARAPURA.Balipolitika.com– Rapat paripurna rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemkab Klungkung Tahun Anggaran 2021 mengungkap sejumlah fakta.
Terungkap pendapatan potensi pajak belum optimal dan terdapat kekurangan pembayaran pajak daerah sebesar Rp 118.311.230.

Dalam rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru diungkapkan bahwa kekurangan pembayaran pajak daerah sebesar Rp 118.311.230 dan potensi pendapatan minimal sebesar Rp 31.188.165.

Hal tersebut terjadi karena ada pengusaha hotel dan restoran yang belum didata sebagai wajib pajak (WP), pelaporan SPTPD Pajak Hotel tidak dilengkapi dengan dokumen atau data penjualan atau omset.
Merespons hal tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta tak membantah dan membenarkan bahwa masih ada hotel dan restoran di Klungkung belum menjadi wajib pajak.
Mereka yang belum menjadi WP lantaran belum berizin alias bodong.

“Padahal kalau dia beroperasi pajaknya bisa dipungut. Sekarang kami akan tertibkan terkait izinnya. Sekarang data harus kami validkan dulu kalau tidak valid maka perencanaan yang kami buat di awang-awang nanti. Sehingga dengan data yang valid kami bisa buat perencanaan yang valid juga,” dalih sosok yang loncat ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yakni parpol yang gagal menghadangnya menghadangnya sebagai Bupati Klungkung 2 periode. (lit/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!