Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Sembahyang di Pura TMII Harus Bayar, Umat Hindu Ngadu ke Nyoman Parta

Parkir Rp35 Ribu, Karcis Masuk Rp25 Ribu

TERIMA ASPIRASI: Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta bersama Umat Hindu Pengempon Pura Penataran Agung Kertabhumi atau Pura Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa 15 Agustus 2023 malam.

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Umat Hindu Pengempon Pura Penataran Agung Kertabhumi atau Pura Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa 15 Agustus 2023 ngadu ke Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta.

Aduan ini terkait akses masuk ke Pura TMII yang dinilai memberatkan umat Hindu, khususnya warga Banjar Hitakarma, Pondok Gede karena jika masuk ke wilayah suci tersebut harus membayar sekalipun untuk bersembahyang.

Mereka menjelaskan adanya Surat Keputusan Direksi PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva) sebagai perusahaan pengoperasi (operating company) TMII dengan Nomor: SK.32/TMII/V/2023 tentang Penetapan Pemberlakuan Akses Masuk Orang dan Kendaraan di Kawasan TMII.

Berdasarkan penuturan umat yang mengadu ke Nyoman Parta, surat keputusan tertanggal 25 Mei 2023 itu membuat pengempon yang masuk bersembahyang ke Pura Penataran Agung Kertabhumi atau Pura TMII harus membayar parkir sebesar Rp35 ribu.

Selain itu, bagi umat hindu yang ingin bersembahyang juga akan dikenakan karcis masuk tarif normal sebesar Rp25 ribu.

Kondisi itu menurut penuturan mereka sering menyebabkan cekcok antara pemedek yang mau sembahyang, karena pihak penjaga tiket tidak percaya orang itu akan ke tempat ibadah.

Selain itu, mereka juga mengeluh saat upacara piodalan, susahnya membawa banten karena mobil dilarang masuk kawasan TMII.

Pihak pengelola melarang mobil yang menggunakan energi fosil masuk ke lingkungan TMII dan harus diparkir di depan.

Menyikapi aduan itu, Nyoman Parta menyebut bahwa untuk urusan keagamaan, apalagi umat Hindu yang akan sembahyang ke pura harusnya diberikan ruang seluas-luasnya apalagi yang mengelolanya merupakan perusahaan negara.

“Pura TMII ini kan di tanah negara, yang kelola juga kan BUMN harusnya nggak perlu bayar-bayar. Apalagi mau sembahyang,” kata Nyoman Parta di Pura TMII, Selasa, 15 Agustus 2023 malam.

Selain itu, ia juga menjelaskan berdasarkan keluhan umat jika mereka harus membayar parkir sejumlah Rp35 ribu sekali masuk, apalagi harus parkir jauh dari pura.

Ditambah ketika hari-hari besar seperti odalan dan rahinan Umat Hindu, terutama untuk para pengempon dan pengurus pura yang harus keluar masuk mengurus upacara, tentu memang dinilai sangat memberatkan umat.

“Bayangkan, kalau pas rahina (hari raya) bisa dalam satu hari bolak-balik untuk ngurus banten (sesaji upacara, red), bawa banten banyak, parkirnya jauh lagi, kan kasihan. Jadi susah kalau begitu,” ujarnya.

Untuk itu, Parta merasa persoalan ini harus segera diselesaikan. Pihaknya akan mencari solusi supaya umat Hindu terutama pengurus dan Pengempon Pura TMII tak lagi harus membayar pungutan apapun ketika akan sembahyang.

“Nanti akan kita upayakan. Nanti saya akan bicarakan persoalan ini ke pihak direksi PT Bhiva yang jadi operator TMII atau pengelolanya PT TWC, supaya umat kita gak bayar lagi kalau sembahyang,” ungkap legislator dapil Bali itu.

Berdasarkan informasi yang diterima, dari kebijakan ini tak hanya umat Hindu yang terdampak, bahkan dari keterangan umat, tempat ibadah Budha dan Konghucu menurut mereka saat ini sudah ditinggalkan dan tidak terurus.

“Jangan sampai karena persoalan ini, umat kita jadi susah mau sembahyang masuk pura. Kalau ngga ada yang mau masuk, terus siapa nanti yang bakal ngurus pura? Makanya ini akan kita selesaikan secepatnya,” tegas Parta.

Diketahui, Pura Penataran Agung Kertabhumi atau Pura Taman Mini adalah pura di kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dibangun pada saat wilayah tersebut didirikan tahun 1972 dan diresmikan tahun 1975.

Status TMII saat ini dioperasikan oleh PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva) anak perusahaan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT.TWC) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!