Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Giri Prasta Curahkan Perhatian Khusus untuk Pantai Melasti, Kali Ini Cek Lokasi Reklamasi

CEK CEK: Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta bersama Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan dan Kepala Kantor BPN Badung Heryanto sidak ke titik reklamasi di Pantai Melasti, Jumat, 1 Juli 2022.

 

KUTA SELATAN.Balipolitika.com– Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta punya perhatian khusus terhadap Pantai Melasti yang berlokasi di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Terakhir, sebagai wujud pengawasan Pemerintah Kabupaten Badung, Giri Prasta didampingi Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto beserta jajaran, dan Kepala OPD terkait menggelar sidak ke lokasi reklamasi atau pengurugan di Pantai Melasti, Jumat, 1 Juli 2022.
Diperkirakan kurang lebih ada 2.6 hektar kawasan pantai yang berlokasi di sebelah timur tempat pertunjukan Kecak Dance tersebut, telah diurug secara ilegal oleh oknum pengusaha.
Pada kesempatan itu Giri Prasta mengungkapkan selain melakukan pengurugan pantai secara sewenang-wenang, oknum tersebut juga ditengarai telah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Hal ini telah dilaporkan oleh pihak Pemkab Badung ke SPKT Polda Bali pada Selasa 28 Juni 2022.
“Di sini terjadi reklamasi dengan memecah tebing batu karang dengan menggunakan beaker. Ini sudah melanggar aturan dan merusak ekosistem laut. Untuk itu hari ini kami turun bersama Polda Bali dan BPN untuk menghitung titik koordinat sehingga kita bisa diketahui secara valid berapa luas kawasan pantai yang sudah diurug, sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh pihak Polda Bali,” ujarnya.
Giri Prasta menambahkan pengurugan pantai ini melibatkan kerja sama beberapa pihak yang dilakukan sejak tahun 2016.
Dikatakan ada orang yang mengatasnamakan si A telah memerintahkan suatu kelompok, lalu kelompok tersebut menjalin kerja sama dengan pihak ke-3 agar melakukan reklamasi.
Untuk itu pihaknya ingin meluruskan duduk persoalan yang ada sehingga betul-betul menjadi transparan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah jelas disebutkan, daratan kewenangan Bupati/Walikota. Sementara pantai sampai 20 mil dan pulau-pulau kecil kewenangan dari pusat. Kenapa saya hari ini turun ke sini karena kawasan ini sudah jadi daratan dan kami harap proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai ada negara dalam negara dan jangan sampai orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegasnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!