Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Izin Prinsip Terbit Mendahului RTRW, WALHI Bali Surati Koster

Minta Terbuka Soal Dokumen Proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove

TUNTUT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK: Permohonan informasi publik selain ditujukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster juga dialamatkan kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali berkirim surat kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, Kamis, 30 Juni 2022.

Surat tersebut terkait permohonan informasi publik yang selain ditujukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster juga dialamatkan kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.

Surat tersebut dikirim untuk memperoleh berbagai dokumen yang dimiliki oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, terutama yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan terkait rencana pembangunan proyek Terminal LNG yang akan dibangun di kawasan Mangrove.

Direktur Walhi Bali, Made Krisna Bokis Dinata menjelaskan bahwa permohonan informasi ini dilakukan dengan mekanisme Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan informasi yang didapat, pihaknya menerangkan jika Gubernur Bali telah mengeluarkan izin prinsip dan surat dukungan percepatan pembangunan Terminal LNG Sidakarya di Kawasan Mangrove.

Selain itu dalam permohonan informasi yang dikirim, pihaknya juga meminta dokumen terkait Studi Kelayakan Rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Surat Permohonan Peninjauan kembali PERDA RTRWP Bali, Dokumen Ranperda RZWP3K Bali yang akan diintegrasikan dengan Ranperda RTRWP Bali, dan Surat Rekomendasi atas Peninjauan Kembali PERDA RTRWP Bali yang diterima oleh Gubernur Bali dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.

“Dokumen-dokumen ini penting kami dapatkan mengingat Walhi Bali sebagai organisasi yang saat ini aktif mengadvokasi Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove,” tungkasnya.

Krisna Bokis juga menyebutkan surat juga dikirimkan kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.

Adapun informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali pada UPTD Tahura Ngurah Rai adalah Pengesahan Penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru, beserta lampiran Peta Blok Tahura Ngurah Rai dengan lampiran dokumen pendukungnya.

Hal tersebut dilakukan lantaran pihak Walhi Bali terkejut dan baru mengetahui jika Tahura di wilayah Sidakarya sudah disahkan sebagai blok khusus.

Hal tersebut terkuak saat sosialisasi pemrakarsa di Desa Adat Intaran pada 21 Mei 2022 di Gedung Koperasi Madu Sedana.

“Kami sangat terkejut atas informasi tersebut sebab sebelumnya kami tidak pernah mengetahui pengesahan peta blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru. Oleh sebab itu informasi terkait hal itu kami mohonkan,” tandasnya.

Krisna Bokis juga berharap agar informasi yang dimohonkan agar segera ditindaklanjuti dan dipenuhi sesuai amanat undang-undang.

Permohonan informasi ini dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

“Jadi masyarakat bisa mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!