Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sukahet Polisikan GPS

Buntut Narasi Colek Pamorin dan Keluar dari Bali

DAH GITU AJA: I Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Bali, Jumat, 24 Juni 2022 sore.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- I Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Bali, Jumat, 24 Juni 2022 sore.

Pria yang akrab disapa GPS ini dipolisikan karena merespons narasi I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Minggu, 5 Juni 2022 di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, khususnya pada poin colek pamorin dan keluar dari Bali bagi penganut Sampradaya yang tidak bisa dibina.

Tak sendiri, GPS dipolisikan bersama Dr. Gede Suardana yang tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara.

Adapun narasi yang videonya beredar luas dan ditanggapi GPS dan Dr. Suardana berbunyi sebagai berikut.

“Saya setuju, dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu dresta Bali, harus colek pamorin, begitu dia atau mereka ke pura, tanya, apakah akan kembali ke dresta Bali, ataukah tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih titiyang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, Upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, keluar dari Bali,” ungkap Sukahet berapi-api.

Bukti pelaporan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini ke Polda Bali beredar luas di media sosial, khususnya grup whatsapp.

Tanda bukti laporan pengaduan masyarakat dimaksud bernomor registrasi Dumas/508/VI/2022/SPKT/POLDA BALI dengan pelapor I Dewa Gede Ngurah Swastha dan diterima oleh Bripka I Made Sena dan diketahui oleh atas nama Kepala SPKT Polda Bali, Kompol Agus Widarma Putra, Jumat, 24 Juni 2022.

Yang tertera dalam dokumen tersebut adalah nama I Dewa Gede Ngurah Swasta, bukan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagaimana tertera sebelumnya dalam sejumlah dokumen resmi lainnya.

I Dewa Gede Ngurah Swasta tertera memiliki nomor NIK 5171031303560002. Lahir di Klungkung, 13 Maret 1956, pekerjaan wiraswasta, agama Hindu, dan berkewarganegaraan Indonesia, dan beralamat di Jalan Pulau Adi No. 51, Bumi Werdhi, Dauh Puri Kauh, Denpasar dengan status sebagai korban sekaligus pengadu.

Saat melapor, I Dewa Gede Ngurah Swasta didampingi kuasa hukumnya, Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana, SH, M.Si yang saat narasi disampaikan berada di lokasi yang sama dengan pelapor, 5 Juni 2022 lalu.

Alit Widana menyebut para pejuang Dresta Bali mendesak I Dewa Gede Ngurah Swasta untuk mempolisikan GPS dan Dr. Suardana.

“Pada 24 Juni 2022 pukul 16.00, sebagai kuasa hukum dari Ratu Ida Penglingsir dalam rangka melakukan pengaduan masyarakat (dumas) yang saat ini sudah diterima oleh SPKT Polda Bali. Sebenarnya Ratu tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa Ida, tetapi karena desakan dari pejuang-pejuang Hindu Dresta Bali melaksanakan laporan,” ucap Alit Widana.

“Yang sekaligus juga pelaporan dumas ini menjelaskan kepada masyarakat tentang duduk persoalan yang sebenarnya. Ida dalam sambutan acara di Pura Luhur Ulun Danu Batur, Kintamani menyampaikan informasi untuk kepentingan umum melindungi Hindu Dresta Bali. Adalah menyampaikan tentang kebenaran apa kebijaksanaan daripada MDA dalam rangka mencegah berkembangnya ideologi trans nasional asing. Tidak ada Ida menyebutkan nama Pak Suardana Pak Gede Pasek sebagai objek hukum. Dia ditunjuk, difitnah, dan lain sebagainya. Justru Beliau-beliau itu memberikan tanggapan yang memlintir Ida Penglingsir dibilang akan men-sweeping, Ida Penglingsir mengusir orang-orang Bali, tidak ada itu,” beber Alit Widana yang juga politisi Partai Demokrat. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!