Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Pelintas Ilegal Pakistan Dideportasi dari Bali

Dijanjikan Kerja, Ngaku Ditipu Agen Rp81.830.000

AKHIR PERJALANAN: Seorang pelintas ilegal asal Pakistan berinisial MT (24 tahun) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Selasa, 27 Februari 2024.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Seorang pelintas ilegal asal Pakistan berinisial MT (24 tahun) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.

MT terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo. Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi kembali ke negara kelahirannya pada Selasa, 27 Februari 2024.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan MT sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

Menurut pengakuannya, MT masuk ke wilayah Indonesia melalui Jakarta pada akhir Agustus 2023 dari Malaysia dengan menumpangi speed boat menuju Sumatera atas pengaturan seorang agen penyalur berinisial BY.

MT mengaku selama perjalanan matanya ditutup hingga tiba di Jakarta, dan setibanya di Jakarta MT diarahkan untuk mengambil perjalanan darat menggunakan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023.

Berdasarkan pengakuan MT, agen yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut menjanjikan akan memperkerjakan MT di sebuah pabrik tisu di Bali.

Untuk jasa penyaluran itu, MT membayarkan uang sebesar dua puluh lima ribu ringgit atau setara Rp81.830.000.

Setibanya di terminal bus di Bali, BY meminta MT untuk menunggunya selama 1 jam, namun setelah sekian lama menunggu, agen tersebut tidak kunjung muncul.

Akhirnya, MT diarahkan ke kantor polisi terdekat di Denpasar oleh seorang petugas keamanan.

Kepolisian kemudian mengarahkan MT ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar dan saat tiba di sana, MT berpikiran hendak mengurus izin tinggal dan visanya.

Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, baru diketahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT.

Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, Kanim Denpasar memproses penyidikan atas tindak pidana yang ia lakukan.

Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan akhirnya MT dipidana penjara 20 hari di Lapas Kerobokan sejak 24 Januari 2024 karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah menjalani pokok pidana, akhirnya MT keluar dari Lapas Kerobokan pada 13 Februari 2024 dan selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan dilakukan pendeportasian.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan MT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Sementara itu BY, sang agen penipu hingga berita ini dibuat masih belum diketahui keberadaanya.

Gede Dudy Duwita mengatakan setelah MT didetensi selama 12 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, MT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MT memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Lahore International Airport, Pakistan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dengan tegas akan menindak segala pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Bali.

Romi juga menambahkan selain sanksi deportasi, MT juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Romi Yudianto. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!