KRITIS BERUJUNG KANTOR POLISI: I Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Bali, Jumat, 24 Juni 2022.
DENPASAR, Balipolitika.com- I Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Bali, Jumat, 24 Juni 2022 sore.
Pemicunya adalah respons orang Bali pertama yang menjadi Sekretaris Jenderal Parpol dan Ketua Umum Parpol resmi di Indonesia itu terhadap narasi I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Minggu, 5 Juni 2022 di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani.
GPS menilai narasi colek pamorin dan keluar dari Bali bagi penganut Sampradaya yang tidak bisa dibina sebagaimana disampaikan I Dewa Gede Ngurah Swastha berbahaya.
Benar saja, beberapa hari setelah narasi tersebut viral muncul ancaman lain bagi umat yang sembahyang di pura.
Ancaman yang disampaikan oleh admin akun facebook Bramastra adalah jerat leher bagi penganut Sampradaya yang nekat menghaturkan persembahyangan di pura suci.
Namun, sikap kritis GPS terhadap narasi I Dewa Gede Ngurah Swastha yang memang benar adanya mempengaruhi orang lain untuk mengancam menjerat leher penganut Sampradaya jika nekat sembahyang di pura itu membuatnya dilaporkan ke Polda Bali.
Tak sendiri, GPS dipolisikan bersama Dr. Gede Suardana yang tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara.
Adapun narasi yang videonya beredar luas dan ditanggapi GPS dan Dr. Suardana berbunyi sebagai berikut.
“Saya setuju, dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu dresta Bali, harus colek pamorin, begitu dia atau mereka ke pura, tanya, apakah akan kembali ke dresta Bali, ataukah tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih titiyang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, Upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, keluar dari Bali,” ungkap Sukahet berapi-api.
Bukti pelaporan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini ke Polda Bali beredar luas di media sosial, khususnya grup whatsapp.
Tanda bukti laporan pengaduan masyarakat dimaksud bernomor registrasi Dumas/508/VI/2022/SPKT/POLDA BALI dengan pelapor I Dewa Gede Ngurah Swastha dan diterima oleh Bripka I Made Sena dan diketahui oleh atas nama Kepala SPKT Polda Bali, Kompol Agus Widarma Putra, Jumat, 24 Juni 2022.
Sementara itu, respons GPS terhadap narasi I Dewa Gede Ngurah Swastha yang membuatnya dipolisikan sebagai berikut.