Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Alit Widana: Narasi Ida Penglingsir Diplintir, Tak Ada Usir Keluar Bali

DESAKAN PEJUANG DRESTA BALI: I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet didampingi kuasa hukum melaporkan Gede Pasek Suardika dan Dr. Gde Suardana yang tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara ke Polda Bali, Jumat, 24 Juni 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melaporkan Gede Pasek Suardika dan Dr. Gde Suardana yang tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara ke Polda Bali, Jumat, 24 Juni 2022.

Tanda bukti laporan pengaduan masyarakat dimaksud bernomor registrasi Dumas/508/VI/2022/SPKT/POLDA BALI dengan pelapor I Dewa Gede Ngurah Swastha dan diterima oleh Bripka I Made Sena dan diketahui oleh atas nama Kepala SPKT Polda Bali, Kompol Agus Widarma Putra, Jumat, 24 Juni 2022.

Adapun narasi yang videonya beredar luas dan ditanggapi GPS dan Dr. Suardana hingga keduanya dipolisikan berbunyi sebagai berikut.

“Saya setuju, dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu dresta Bali, harus colek pamorin, begitu dia atau mereka ke pura, tanya, apakah akan kembali ke dresta Bali, ataukah tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih titiyang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, Upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, keluar dari Bali,” ungkap Sukahet berapi-api.

Kuasa hukum I Dewa Gede Ngurah Swastha, Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana, SH, M.Si yang saat narasi disampaikan berada di lokasi yang sama dengan pelapor, 5 Juni 2022 lalu mengatakan para pejuang Dresta Bali mendesak I Dewa Gede Ngurah Swasta untuk mempolisikan GPS dan Dr. Suardana.

“Pada 24 Juni 2022 pukul 16.00, sebagai kuasa hukum dari Ratu Ida Penglingsir dalam rangka melakukan pengaduan masyarakat (dumas) yang saat ini sudah diterima oleh SPKT Polda Bali. Sebenarnya Ratu tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa Ida, tetapi karena desakan dari pejuang-pejuang Hindu Dresta Bali melaksanakan laporan,” ucap Alit Widana.

“Yang sekaligus juga pelaporan dumas ini menjelaskan kepada masyarakat tentang duduk persoalan yang sebenarnya. Ida dalam sambutan acara di Pura Luhur Ulun Danu Batur, Kintamani menyampaikan informasi untuk kepentingan umum melindungi Hindu Dresta Bali. Adalah menyampaikan tentang kebenaran apa kebijaksanaan daripada MDA dalam rangka mencegah berkembangnya ideologi trans nasional asing. Tidak ada Ida menyebutkan nama Pak Suardana Pak Gede Pasek sebagai objek hukum. Dia ditunjuk, difitnah, dan lain sebagainya. Justru Beliau-beliau itu memberikan tanggapan yang memlintir Ida Penglingsir dibilang akan men-sweeping, Ida Penglingsir mengusir orang-orang Bali, tidak ada itu,” bebernya.

Dijelaskan Alit Widana maksud Sukahet adalah orang-orang yang tercemar atau yang terpengaruh oleh Sampradaya asing apabila berkunjung mau sembahyang ke pura harus ditanya. Karena apa? Karena orang-orang penganut Sampradaya asing itu teologinya berbeda. Ketuhanannya berbeda. Cara sembahyangnya berbeda.

“Jangan sampai merongrong kita dijadikan tempat sembahyang yang bukan-bukan. Kan sudah ada kecolongan itu. Pura kita selesai sembahyang jingkrak-jingkrak dia. Menyampaikan anugerah. Kemudian berjoget-joget. Bukan gitu,” ujarnya.

“Jadi itulah yang kami laporkan. Dalam kesempatan ini semoga menjadi pelajaran bagi kita sekaligus untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat Bali bahwa tujuan Ida dalam rangka memberikan sambutan pidato di Pura Ulun Danu Batur dalam Pasamuhan Triguna Pura kemudian, Pura Dang Kahyangan, kemudian Sad Kahyangan, termasuk pemangku adalah memberikan pencerahan-pencerahan yang menyangkut tentang trans nasional asing,” sambungnya.

“Ini pelintiran bahwa telah lahir seorang provokator yang gayanya seperti preman Jakarta yang telah dibui yang mendapat penghasilan dari polanya. Itu di medsos. Kemudian ada pernyataan sikap dari Pak Gede Suardana bahwa Ratu ini men-sweeping, mengusir-usir orang Bali. Nah itulah yang kita klarifikasi sekarang ini. Nanti sudah barang tentu kita mempercayakan kepada Polda Bali untuk menindaklanjuti masalah ini,” jelasnya pria yang piawai bernyanyi tersebut.

Alit Widana menekankan yang dilaporkan pihaknya berjumlah 2 orang sesuai dengan postingannya Gede Pasek Suardika dan Dr. Gede Suardana.

Adapun bukti-bukti yang dibawa adalah rekaman video di Pura Ulun Danu Batur lengkap. Termasuk postingan Dr. Suardana dan Gede Pasek Suardika.

“Kemudian saksi-saksi yang hadir pada saat acara di Pura Ulun Danu Batur dan rekan-rekan pengacara. Ardika, Pak Gede Kawi, kemudian Pak Nyoman Suparta. Dahgitu saja judulnya,” tandas Alit Widana. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!