Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Politisi PDIP Pasang Badan, Gendo: Revisi Perda RTRW Tak Boleh Akomodir Izin Proyek

GENDO BICARA: Wayan Gendo Suardana sikapi pernyataan anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan, Anak Agung Adhi Ardhana pasang badan terkait revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (Perda RTRWP Bali).

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan, Anak Agung Adhi Ardhana pasang badan terkait revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (Perda RTRWP Bali).

Di sisi lain, masyarakat Desa Adat Intaran bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Walhi menggelar aksi budaya dari Parkir Timur Niti Mandala Renon Denpasar menuju Kantor DPRD Bali untuk menolak revisi Perda RTRWP Bali tersebut, Selasa, 21 Juni 2022.

Seluruh komponen masyarakat Bali tersebut mensinyalir revisi Perda RTRWP Bali akan dijadikan sandaran untuk melegalisasi proyek Terminal LNG di kawasan Mangrove, Tahura Ngurah Rai.

Anak Agung Adhi Ardhana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali ngotot pembangunan proyek Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus tetap dilanjutkan.

Ia menyampaikan apa yang dilakukan oleh DPRD Bali dengan membentuk pansus pembahasan RTRW merupakan proses harmonisasi atau pengintegrasian antara RTRW Bali dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Hal ini dilakukan atas dasar mandat Undang-Undang Cipta Kerja” ucapnya.

Atas penyampaian Adhi Ardhana, Pembina Kekal Bali, I Wayan Gendo Suardana menanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh DPRD Bali untuk melakukan harmonisasi atau pengintegrasian.

Tegas Gendo Ranperda RTRWP Bali memasukkan Terminal LNG di Sidakarya. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (3) huruf f. Peraturan tersebut merupakan materi baru karena Perda RTRWP Bali revisi terakhir yang berlaku saat ini mengatur lokasi Terminal LNG adalah di Pelabuhan Benoa.

Menyikapi hal tersebut, Gendo membantah keras argumentasi politisi parpol Wong Cilik Adhi Ardhana.

Gendo dengan tegas menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan DPRD Bali terhadap Perda RTRWP Bali murni revisi.

“Ini (perubahan Ranperda RTRWP Bali, red) revisi karena memasukkan muatan baru Terminal LNG Sidakarya”, tegas Gendo.

Lebih lanjut, Gendo juga menjelaskan terhadap revisi Perda RTRWP Bali dalam UU 26/2007 tentang penataan ruang menyatakan bahwa peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.

Artinya revisi tata ruang tidak boleh dilakukan untuk mengakomodir izin suatu proyek.

“Itu (perubahan ranperda RTRWP Bali untuk mengakomodir izin suatu proyek, red) tidak boleh. Saya siap berdebat”, tegas Gendo. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!