Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Sosial

Omnibuslaw Dalih Revisi Perda RTRWP Bali Muluskan Proyek LNG? Ini Sentilan Keras Gendo

BERGERAK: Desa Adat Intaran bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Walhi menggelar aksi budaya dari Parkir Timur Niti Mandala Denpasar menuju ke Kantor DPRD Bali, Selasa, 21 Juni 2022. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Penolakan serius tertuju pada revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (Perda RTRWP Bali) yang disinyalir akan dijadikan sandaran untuk melegalisasi proyek Terminal LNG di kawasan mangrove.

Tak mau kecolongan, masyarakat Desa Adat Intaran bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Walhi bergerak menolak proyek yang diperjuangkan Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, PT. Dewata Energi Bersih (DEB).

Meski mengusung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang konon ramah terhadap alam Bali, Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi menyebut pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove paling sedikit akan membabat mangrove seluas 7,73 hektar dan merusak tertumbu karang seluas 5,75 hektar.

Meski Pemprov Bali berdalih proyek tersebut untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi sesuai dengan visi Pola Pembangunan Semesta Berencana, Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengedepankan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, terminal atau kilang Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar ditolak.

Pasalnya, dampak dari rusaknya 7,73 hektar mangrove dan 5,75 hektar tertumbu karang akan menyebabkan abrasi yang berpotensi mengancam eksistensi 6 tempat suci di Sanur.

Pura suci dimaksud terdiri atas Pura Dalem Pangembak, Pura Campuhan Dalem Pangembak, Pura Sukamerta, Pura Kayu Menengan, Pura Mertasari, dan Pura Tirta Empul Mertasari.

Terkait upaya percepatan Perda RTRW Provinsi Bali dengan dasar UU Cipta Kerja alias Omnibuslaw, Ketua Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, I Wayan Gendo Suardana mengingatkan eksekutif dan legislatif Bali untuk lebih cerdas melangkah.

Percepatan revisi Perda RTRW Provinsi Bali dengan dasar UU Cipta Kerja tegas Gendo hanyalah siasat belaka untuk memuluskan proyek tersebut.

Setelah mempelajari UU Cipta Kerja lebih jauh, Gendo menekankan tidak ada ketentuan yang mengatur percepatan tersebut sehingga perubahan Perda, dalam hal ini Perda RTRWP Bali harus mengacu pada ketentuan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tegasnya proses perubahan perda harus memenuhi asas keterbukaan, ada hearing, dan partisipasi publik.

“Tidak ada ketentuan yang mengatur sampai dipercepat 10 hari,” tegas Gendo.

Bergerak dengan kesadaran melindungi alam dan lingkungan Bali yang sedang terancam karena program Pemerintah Provinsi Bali lewat Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, PT. Dewata Energi Bersih (DEB), masyarakat Desa Adat Intaran bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Walhi menggelar aksi budaya dari Parkir Timur Niti Mandala Denpasar menuju Kantor DPRD Bali, Selasa, 21 Juni 2022.

Bendesa Adat Intaran, I Gusti Alit Kencana menegaskan proyek pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove tersebut mengancam perairan Sanur.

Proyek tersebut juga berpotensi merusak mangrove dan terumbu karang.

Lebih lanjut, Bendesa Adat Intaran juga menyampaikan semestinya mangrove dan terumbu karang dijaga, bukan malah dirusak dengan pembangunan Terminal LNG.

“Harusnya perairan Sanur dijaga,” tegas Bendesa Adat Intaran. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!