Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Aduh, 4 Desa Badung Salah Ketik, Minta Ganti ke Pusat

REMIDI NAMA: Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Nyoman Satria saat memimpin rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung dan Bagian Hukum Setda Badung, Senin, 20 Juni 2022.

 

BADUNG.Balipolitika.com– 4 desa mengusulkan perbaikan nama ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Keempat desa tersebut adalah Desa Dauh Yeh Cani, Desa Mekar Bhuana, Desa Werdi Bhuana, dan Desa Tumbakbayuh.

Ditetapkan melalui Perda 9/2915 tentang desa dan teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri, ternyata penulisan keempat desa keliru.

Usulan untuk revisi karena tidak sesuai dengan filosofi desa tersebut pun diajukan.

Menyikapi usulan perbaikan nama 4 desa tersebut, Senin, 20 Juni 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung menggelar rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung dan Bagian Hukum Setda Badung.

Rapat dipimpin peraih suara terbesar di Pileg 2019 yang kini menjabat Wakil Ketua Bapemperda I Nyoman Satria.

Dihadiri langsung Kadis PMD Badung Komang Budhi Argawa beserta jajarannya.

Dalam rapat tersebut dipastikan bahwa revisi Perda tentang Desa untuk perbaikan nama desa ini akan diselesaikan di tingkat Bapemperda tanpa ada pembentukan Panitia Khusus (pansus) DPRD seperti perubahan perda-perda lainnya.

Alasannya, perbaikan nama desa ini hanya sebatas menambah beberapa huruf dan penyempurnaan penulisan.

Nyoman Satria menjelaskan bahwa perbaikan nama 4 desa ini atas usulan desa.

Jadi, karena hanya sebatas perbaikan nama, pembahasan hanya akan dilakukan oleh Bapemperda.

“Ada empat desa mengusulkan perbaikan nama, karina dalam Perda sebelumnya salah ketik. Karena kami anggap tidak begitu rumit, jadi perbaikan Perda ini tidak dibentuk Pansus, tapi diselesaikan Bapemperda langsung,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi III ini juga menjelaskan bahwa tidak ada yang krusial dalam revisi Perda 9/2015 tentang desa ini.

Sebab penyempurnaan nama sudah berdasarkan usulan masing-masing desa.

“Ada empat desa minta perbaikan nama karena salah ketik dan tidak sesuai filosofi nama desanya. Misalnya Desa Dauh Yeh Cani menjadi Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Desa Mekar Bhuana menjadi Desa Mekar Bhuwana, Desa Werdi Bhuana yang benar itu Desa Werdi Bhuwana, dan Desa Tumbakbayuh menjadi Desa Tumbak Bayuh,” kata Nyoman Satria.

Bila pembahasan rampung di tingkat Bapemperda, maka akan lanjut disidangkan dalam Sidang Paripurna DPRD Badung.

Setelah ditetapkan di paripurna, baru disahkan ke provinsi dan ditindaklanjuti ke Kemendagri untuk dicatat dan dilakukan perbaikan di data Kemendagri.

“Target kita pada masa persidangan kedua tahun 2022 ini. Untuk perbaikan nama desa ini sudah rampung dan ditetapkan lewat Paripurna DPRD,” tegasnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!