Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ida Bagus Yudi Dananjaya Sah Tersangka, Buntut Hajar Honorer Hingga Berdarah

NAIK STATUS: Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya (54 tahun) yang menghajar pegawai honorer bernama I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.40 Wita.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Proses hukum terkait kasus yang melibatkan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya (54 tahun) yang menghajar pegawai honorer bernama I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.40 Wita dipastikan berjalan. 

Laporan korban dengan Nomor: Dumas/180/VII/2023. SPKT.Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal Senin, 17 Juli 2023 yang diterima Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) I Made Wiweka Adi Putra, SH., Senin, 17 Juli 2023 berbuah penetapan tersangka kepada Gus Yudi- sapaan akrab Ida Bagus Yudi Dananjaya. 

Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka yang disandang Gus Yudi ini diketahui dari Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan tanda tangan Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana di awal bulan Agustus 2023. 

Diterangkan bahwa peningkatan status terlapor ke tersangka tersebut merujuk Laporan Polisi Nomor: Lp-B/31/VII/2023. SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 18 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Selanjutnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/26/vII/RES 1.6/2023/Reskrim tertanggal 18 Juli 2023. 

Korban I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa juga diketahui sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP-A1) Nomor: B/31/VII/RES 1.6/2023/ Reskrim, tanggal 18 Juli 2023.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tersebut, Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana menerangkan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan korban  I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 17 Juli 2023 ditingkatkan menjadi laporan polisi dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Dari hasil gelar perkara untuk terlapor Ida Bagus Yudi Dananjaya, SH.,MH kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencana selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi alat bukti yang lain. Untuk perkembangannya akan kami beritahukan kembali,” ungkap Kapolsek Dentim Kompol Darsana sebagaimana isi surat yang bagian bawahnya berisi slogan “Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, akuntabel, transparan, dan tanpa imbalan”. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!