Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ADAT DAN BUDAYA

Dr. Jondra: Dalam Pusaran Polemik Sampradaya, PHDI-MDA Selaras dan Wangsa Bali Tetap Harmonis

MARI BERPIKIR BIJAK: Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dinilai tetap akur di tengah pusaran polemik sampradaya. Dalam menangani polemik sampradaya asing vs Hindu dresta Bali (Sampradaya Bali, red) 3 tahun terakhir, sejumlah pengurus PHDI Bali menegaskan kenyataan di lapangan menunjukkan pengurus PHDI dan MDA, baik provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sampai ke desa-desa tetap harmonis, selaras, paras-paros melayani umat atau wangsa Bali sesuai tugas masing-masing. Terbukti berbagai kegiatan adat dan agama berskala kecil-besar, personal-massal, berjalan lancar di 1.497 desa adat di Bali. Hal ini ditegaskan Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. yang mengemban amanah sebagai Ketua Umum Paiketan Krama Bali.

Walaupun Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet yang dalam data kependudukan masih bernama I Dewa Gede Ngurah Swastha melontarkan beragam komentar yang di antaranya viral dan mengesankan adanya ‘’benturan’’ MDA dengan PHDI, Dr. Wayan Jondra menegaskan dua elemen lembaga pelayanan umat ini selalu kompak.

“Jujur sepanjang pengamatan saya dalam 2 dan 3 tahun ini, dua lembaga ini, PHDI dan MDA sudah mengakomodasi berbagai tuntutan mereka yang protes melalui SKB PHDI-MDA tanggal 16 Desember 2020 tentang pembatasan pengembangan sampradaya asing Hare Krishna/ISKCON yang ditolak di medsos oleh sekelompok umat Hindu penganut dresta Bali atau sampradaya Bali. Maaf jika kurang tepat, karena sulit mencari lawan kata dari sampradaya asing. Pembatasan dilakukan untuk menjaga kerukunan, mencegah potensi konflik yang lebih besar, karena pada waktu SKB ditandatangani tahun 2020, suara dan tuntutan keras melalui delegasi, unjuk rasa, dan pernyataan di media sosial, sangat keras dan diinventarisasi oleh PHDI Bali,” ucapnya, Kamis, 16 Juni 2022.

Jondra  mengaku memantau pemberitaan di media dan mengetahui bahwa PHDI Bali meminta pencabutan pengayoman Hare Krishna melalui surat per tanggal 1 Agustus 2020 yang kemudian diperkuat oleh Keputusan Paruman 3 organ PHDI Bali, 27 Agustus 2020. Selanjutnya, diperkuat lagi oleh Rekomendasi Pasamuhan Agung Paruman Pandita PHDI se-Bali, 10 Juni 2021 di Pura Agung Besakih. Penegasan Paruman Pandita PHDI se-Bali, meminta pengayoman Hare Krishna/ISKCON dicabut, ajarannya ditolak, dan memerintahkan pengurus PHDI untuk merangkul kembali semeton penganut sampradaya Hare Krishna/ISKCON dan sampradaya lain yang ditolak, kembali ke dresta leluhur Hindu di Bali.

Jadi, hingga saat ini belum pernah ada surat MDA berdasarkan hasil rapat pengurus MDA untuk melakukan tindakan ‘’colek pamor’’, meminta melakukan ‘’Guru Piduka dan Upasaksi’’, apalagi meminta ‘’meninggalkan Bali’’ bagi umat yang dituduh tidak bisa dibina dan disadarkan. Sehingga patut diduga narasi itu murni merupakan pernyataan Ida Sukahet pribadi sepanjang pengetahuan Jondra.

Jondra juga melihat bahwa langkah kongkret pencabutan pengayoman ISKCON dilakukan oleh PHDI Pusat pada 30 Juli 2021 dan pengayoman sampradaya di AD/ART dicabut dalam Mahasabha XII di Hotel Sultan Jakarta. Sehingga keinginan mereka sudah dipenuhi. Terakhir terdapat lagi beberapa pendapat yang menambah-nambahkan sehingga terkesan mencari-cari masalah. Tentu hal ini membuat keruh di media sosial. “Astungkara krama adat masih cerdas dan tidak terprovokasi oleh hasutan dari akun-akun tak bertanggung jawab,” ungkapnya.

‘’Tuntutan, aspirasi, masukan, sudah ditindaklanjuti melalui berbagai keputusan di PHDI Bali bersama MDA Bali, maupun di PHDI Pusat dan Mahasabha XII. Kalau masih ada tuntutan yang dianggap belum dipenuhi, silakan terus berdialog dan mohon tidak ada niatan untuk menciptakan situasi keruh, membentur-benturkan kelompok, apalagi mencoba menggesek-gesek seakan PHDI dengan MDA itu tidak selaras sehingga sebagian masyarakat sudah menangkap bahwa isu ini adalah isu politik untuk kepentingan 2024’’ imbuh Jondra.

Ditambahkannya ketika kisruh berlangsung, sampai ada penutupan ashram Hare Krishna di Padanggalak, Kesiman, PHDI Bali dan MDA Bali dilaporkan ke Komnas HAM, dengan tuduhan melakukan pelanggaran HAM, karena mengeluarkan SKB 16 Desember 2020 tersebut. Namun, lanjut Jondra, Komnas HAM, setelah memeriksa berbagai pihak, akhirnya mengeluarkan surat tertanggal 27 Agustus 2021.

Untuk diketahui, dalam surat Komnas HAM 27 Agustus 2021 tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster direkomendasikan untuk melakukan 7 butir. ‘’Mestinya rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti dan diatensi serius. Namun, entah mengapa, ini sampai sekarang belum ada langkah. Justru yang berkembang adalah narasi-narasi yang menjadi polusi opini, bernada hasutan, provokasi dan semakin jauh dari solusi,” terang Jondra.

Adapun Rekomendasi Komnas HAM untuk Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai berikut.

  1. Menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama para pengikut ISKCON Indonesia dan Perkumpulan ISKCON di tempat-tempat ibadah yang selama ini digunakan.
  2. Mengedepankan dan memberikan tawaran-tawaran penyelesaian sengketa keberagamaan terkait keberadaan ISKCON berdasarkan prinsip hak asasi manusia.
  3. Menyediakan ruang dialog dengan menetapkan zona damai di masing-masing tempat ibadah dalam upaya penanganan permasalahan ini dengan memberikan ruang kepada PHDI dalam upaya memfasilitasi dialog.
  4. Menjamin pemenuhan hak rasa aman  dengan mengedepankan dialog partisipatif, antar elemen masyarakat dan menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa yang ada.
  5. Melakukan upaya pemulihan psikologis terhadap mereka yang terdampak dalam persoalan ini, dan;
  6. Bersama dengan Kapolda Bali dan seluruh pemimpin daerah untuk terus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Rekomendasi Komnas HAM tidak hanya kepada Gubernur Bali, tetapi juga Kepada Polda Bali, Kementerian Agama, khususnya Dirjen Bimas Hindu, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Yayasan Isckon-Indonesia, dan Perkumpulan Isckon Indonesia. Jika lembaga-lembaga yang diberikan rekomendasi tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dapat diduga lembaga-lembaga tersebut melakukan pembiaran terhadap tindakan pelanggaran HAM di Bali.

“Semua lembaga tersebut hendaknya membuka kembali rekomendasi tersebut dan menindaklanjutinya dan menyelesaikannya, sebab Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 89 huruf e mengatur bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. Sebagai alat negara pemerintah wajib menindaklanjuti dan mencari penyelesaiannya, bukan justru melakukan pembiaran,” pungkas Jondra. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!